Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus berupaya mempercepat realisasi pembiayaan sukuk daerah. Pengembangan instrumen ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pembangunan daerah-daerah di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi BPKH pada Kamis (25/11/2021), upaya ini salah satunya dilakukan dengan melakukan FGD Pembahasan Naskah Akademik Tentang Sukuk Daerah bersama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada Jumat (19/11/2021) lalu.
Anggota Bidang Investasi Surat Berharga BPKH Beny Witjaksono menyebutkan, Sukuk Daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah yang bertujuan untuk membiayai pembangunan daerah. Menurutnya, sukuk daerah merupakan salah satu pembiayaan yang strategis,
“Jamaah haji berasal dari daerah, pembiayaan sukuk daerah sangat strategis untuk pembiayaan daerah,” katanya dikutip dari laman resmi BPKH.
Pembiayaan sukuk daerah merupakan upaya BPKH untuk meningkatkan portofolio investasi serta harapan BPKH untuk dapat menjadi bagian dari pembangunan daerah melalui skema pembiayaan daerah.
Beny menambahkan bahwa model bisnis pembiayaan daerah sudah dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang merupakan BUMN dibawah Kementerian Keuangan. Ia mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan DSNI MUI untuk menyesuaikan aspek syariah instrumen pembiayaan ini.
Baca Juga
BPKH terus berhubungan dengan DSN MUI untuk mengawal skema, fatwa, underlying assets, akad-akad, struktur, serta yang terutama adalah kesesuaian syariah.
DSN MUI juga mendukung rencana BPKH untuk melakukan pembiayaan sukuk daerah. Bendahara DSN MUI Gunawan Yasni mengatakan Indonesia merupakan satu-satunya negara yang sudah berorientasi kepada framework green sukuk.
“Hal ini karena green bond PT SMI sudah terbit tahun 2017 lalu, daerah harus mencontoh dengan sistem ini,” tambahnya.
Sementara itu, ketua bidang Bidang Pasar Modal Syariah MUI yang juga merupakan Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Iggi H. Achsien mengatakan sudah saatnya Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama muslim melakukan pembiayaan daerah berprinsip syariah.
“Jangan sampai potensi Sukuk Daerah tidak dapat berjalan”, pungkas Iggi.
Selain MUI, BPKH juga aktif berkomunikasi dengan kementerian Koordinator Perekonomian, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan seluruh kementerian dan lembaga terkait termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama.