Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menandatangani kerja sama (memorandum of understanding/MoU) dalam rangka pengembangan pasar modal syariah di Indonesia. Adapun kerja sama ini dinilai sebagai katalis positif bagi pasar modal Indonesia.
Senior Economist Samuel Sekuritas Fikri C. Permana mengungkapkan kehadiran BPKH seharusnya membawa berita baik bagi pasar modal syariah di Tanah Air. Sebab Fikri mengungkapkan Indonesia telah menjadi negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia.
“Harusnya demand di pasar keuangan syariah kita juga akan lebih baik dan likuiditas juga akan lebih baik. Jika BPKH memang didorong untuk masuk ke situ [pasar modal syariah],” papar Fikri saat dihubungi Bisnis, Rabu (24/11/2021).
Fikri menilai hadirnya BPKH di pasar modal syariah akan menambah likuiditas dan kapitalisasi pasar dengan asumsi dana investasi dari lembaga tersebut yang memang cukup besar.
Berdasarkan laporan BPKH, dana kelolaan pada semester I/2021 tercatat dalam rentang Rp155 triliun hingga Rp160 triliun. Di mana dana kelolaan tersebut dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Jika ditarik selama sepuluh tahun lalu, dana kelolaan BPKH tercatat sebanyak Rp38,4 triliun. Lalu terus mengalami peningkatan dan pada 2016 tercatat sebanyak Rp90,6 triliun, dan terus naik pada tahun 2019 menjadi Rp124,3 triliun.
Baca Juga
Adapun pada tahun 2020, dana kelolaan BPKH kembali meningkat menjadi sebanyak Rp144,9 triliun.
Selain meningkatkan pasar modal syariah di dalam negeri, Fikri juga berharap kehadiran BPKH akan meningkatkan literasi masyarakat pemodal maupun calon pemodal, baik di pasar saham syariah maupun sukuk korporasi syariah.
“Harapannya dengan BPKH sebagai ujung tombak ya, masyarakat Indonesia yang lainnya juga bisa ikut terbantu literasinya jadi lebih baik ya, baik di pasar saham dan pasar sukuk korporasi, sehingga pasarnya bisa lebih likuid lagi,” papar Fikri.
Fikri melanjutkan, dengan dana kelolaan BPKH saat ini akan menjadi salah satu pendorong penambahan kapitalisasi pasar saham syariah maupun sukuk korporasi dengan signifikan.
Menurutnya kemungkinan bentuk instrumen investasi yang akan ditambah adalah produk exchange traded funds (ETF), baik saham maupun sukuk korporasi dan bisa disalurkan sebagai produk reksa dana.
“Kalau dengan dana sebesar itu, untuk hanya di satu atau beberapa saham saya pikir agak berisiko untuk BPKH sekarang, sama juga dengan tren sekarang mungkin lebih ke kumpulan saham atau kumpulan sukuk jadi mungkin arahnya ke ETF atau ke reksadana,” tutup Fikri.