Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru Bebas 3 Hari, Saham Hotel Fitra (FITT) Kena Suspensi Lagi

Sebelumnya, bursa juga telah melakukan suspensi atas saham FITT dan warannya FITT-W pada 12 November 2021.
Direktur PT Bursa Efek Indonesia I Gede Wayan Yetna (dari kiri)  berbincamg dengan Direktur PT Hotel Fitra International Tbk (HFI)  Tomi Tris, Direktur Utama Joni Rizal, Direktur Sukino dan Komisaris Independen Ida Haerani saat pencatatan perdana saham HFI, di Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Direktur PT Bursa Efek Indonesia I Gede Wayan Yetna (dari kiri) berbincamg dengan Direktur PT Hotel Fitra International Tbk (HFI) Tomi Tris, Direktur Utama Joni Rizal, Direktur Sukino dan Komisaris Independen Ida Haerani saat pencatatan perdana saham HFI, di Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Hotel Fitra International Tbk. mulai perdagangan sesi I hari ini.

Berdasarkan pengumuman BEI, otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham dengan ticker FITT tersebut di pasar reguler dan pasar tunai serta serta Waran Seri I PT Hotel Fitra International Tbk. (FITT-W) di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan 18 November 2021 sampai dengan pengumuman lebih lanjut.

“Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis BEI, dikutip Kamis (18/11/2021).

Adapun, suspensi atas saham FITT ini menjadi yang kedua dalam bulan ini. Sebelumnya, bursa juga telah melakukan suspensi atas saham FITT dan warannya FITT-W pada 12 November 2021.

Kala itu suspensi diberikan dengan tujuan memberi waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang investasinya. Suspensi itu dicabut oleh bursa pada 15 November 2021 atau baru 3 hari yang lalu.

Sejak suspensi dibuka pada 15 Novermber 2021, saham FITT menguat 2,58 persen kemudian turun 0,42 persen, dan kemudian naik 7,14 persen. Kapitalisasi pasar tercatat Rp306,29 miliar.

Kenaikan harga paling tinggi terjadi pada 11 November 2021 atau sebelum suspensi pertama diberikan yaitu sebesar 24,60 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper