Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia mengklarifikasi bahwa PT Bank Fama International tidak berada dalam pipeline penawaran umum saham perdana atau IPO.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa sejak akhir tahun kemarin nama Bank Fama tidak lagi masuk dalam pipeline IPO.
"Saat ini, Bank Fama tidak berada dalam pipeline pencatatan saham BEI. Bank Fama menyampaikan surat penundaan rencana penawaran umum perdana saham pada tanggal 29 Desember 2020 lalu," katanya Kamis (9/11/2021).
Menurutnya sejauh ini hanya ada 28 perusahaan yang berada dalam pipa pencatatan saham BEI. Dia memperkirakan perkiraan dana yang direncanakan sebesar Rp31,27 triliun. Nyoman menambahkan perkiraan itu adalah asumsi konservatif menggunakan nilai nominal karena belum menuju proses penentuan penawaran harga.
Lebih lanjut Nyoman merincikan bila 16 perusahaan yang tengah mengantre termasuk kelas kakap. Sebab merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017 calon emiten itu memiliki asset berskala besar di atas Rp250 miliar.
Sementara itu, terdapat sembilan perusahaan dengan asset skala menengah yakni dengan nilai di antara Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar. Adapun jumlah perusahaan asset dengan skala kecil yakni di bawah Rp50 miliar hanya ada tiga saja.
Baca Juga
Berdasarkan catatan BEI, sebagian besar perusahaan tersebut menggunakan Laporan Keuangan tahun 2021. Menurutnya hingga saat ini semua calon masih dalam proses evaluasi serta kesiapan dari lembaga dan profesi penunjangnya.
“Tentunya kami mengharapkan semuanya bisa tercatat pada tahun ini. Adanya momentum dan antusiasme para pelaku usaha yang terus berlangsung untuk melakukan penggalangan di pasar modal, diharapkan dapat mendukung pencapaian tahun ini melebihi pencapaian pada tahun lalu,” katanya.
Di sisi lain, Bank Fama memerlukan adanya penguatan modal inti guna memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan OJK mengharuskan perbankan memiliki modal minimal Rp2 triliun di akhir tahun ini. Sementara itu, per akhir tahun lalu Fama baru memiliki modal inti sekitar Rp1 triliun.
Ini merupakan kali kedua Bank Fama berada dalam posisi di ujung nadir. Akhir tahun lalu, ketika OJK menaikkan batasan modal inti minimal menjadi Rp1 triliun, Bank Fama juga sempat terancam gulung tikar sebelum akhirnya terselamatkan suntikan modal baru.
Dalam dokumen prospektus, Fama telah membocorkan bahwa EMV selaku kepanjangan tangan EMTK sudah berkomitmen memberikan suntikan modal tambahan dalam rangka pemenuhan aturan OJK. EMV dan Emtek juga disebut-sebut telah menggaransi bahwa suntikan modal tidak akan dilakukan dengan skema utang bank.
“EMV dengan ini menjamin bahwa pembiayaan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia,” papar Fama.
Berdasarkan ringkasan rancangan pengambilalihan, Grup Emtek akan mengakuisisi 93 persen dari jumlah saham Bank Fama melalui anak usahanya, PT Elang Media Visitama (EMV).
Aksi tersebut ditargetkan dapat rampung 28 Desember 2021. Alasan EMV mengakuisisi Bank Fama sejalan dengan rencana bisnis jangka panjang dari EMV untuk mengembangkan usahanya di Tanah Air, termasuk untuk mendukung gerakan pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan dan akses perbankan pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Pengambilalihan yang diusulkan mewakili investasi strategis oleh EMV dan diharapkan meningkatkan pendapatan di masa depan dan nilai dari EMV," demikian informasi yang dikutip dari ringkasan rancangan pengambilalihan Bank Fama, pada Jumat (5/11/2021).