Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Emas 24 Karat di Antam, Jumat 15 Oktober 2021, Turun Bro!

Harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp817.000 per gram, turun Rp2.000 pada Jumat (15/10/2021) dari harga kemarin.
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam mengalami penurunan pada perdagangan hari ini dibandingkan dengan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada Jumat (15/10/2021), harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp926.000 atau turun Rp2.000.

Sementara itu, emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp513.000, turun Rp1.000 dibandingkan dengan harga kemarin.

Untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.405.000 atau turun Rp10.000 dari harga kemarin.

Selanjutnya, emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.755.000. Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp43.445.000, sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp86.812.000.

Kemudian cetakan ukuran 250 gram dibanderol Rp216.765.000. Sementara, cetakan 500 gram dapat ditebus dengan Rp433.320.000.

Adapun emas 24 karat terbesar ukuran 1.000 gram dibanderol Rp866.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp817.000 per gram, turun Rp2.000 pada Jumat (15/10/2021) dari harga kemarin. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sebagai informasi, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Adapun, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper