Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Istilah Relisting, Setelah Terdepak dari Lantai Bursa Bisakah Perusahaan Kembali Lagi?

Perusahaan tercatat yang sahamnya dihapuskan dari daftar efek yang tercatat di bursa, dapat mengajukan permohonan relisting sahamnya kepada bursa paling cepat 6 bulan sejak dilakukan delisting.
Pengunjung melintas di dekat papan layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melintas di dekat papan layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan terbuka yang kembali menjadi perusahaan tertutup baik secara sukarela maupun terpaksa dapat kembali ke lantai bursa lewat relisting saham.

Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, relisting atau pencatatan kembali adalah pencantuman kembali suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di bursa setelah efek tersebut dihapus pencatatannya di bursa (delisting).

"Perusahaan tercatat yang sahamnya dihapuskan dari daftar efek yang tercatat di bursa, dapat mengajukan permohonan relisting sahamnya kepada bursa paling cepat 6 bulan sejak dilakukan delisting oleh bursa,” tulis beleid tersebut.

Adapun, penting bagi perusahaan yang akan relisting itu telah memperbaiki kondisi yang menyebabkan perseroan melakukan delisting baik sukarela maupun terpaksa. Si emiten juga harus merealisasikan hal-hal yang mendasari permohonan delisting saham saat menjadi perusahaan tercatat sebelumnya.

Sisanya, syarat pencatatan kembali saham hampir serupa dengan persyaratan saat melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) seperti adanya pernyataan direksi dan komisaris yang menyatakan bahwa perseroan tidak sedang dalam sengketa hukum atau menghadapi suatu masalah yang secara material diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.

Selanjutnya, harga saham dan nilai nominal saham calon perusahaan tercatat yang relisting diatur sekurang-kurangnya Rp100.

Untuk relisting di papan utama, perseroan juga harus telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama yang sama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut dan memiliki Aktiva Berwujud Bersih setidaknya Rp100 miliar.

Berikutnya laporan keuangan yang digunakan telah diaudit sekurang- kurangnya 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sedangkan untuk relisting di papan pengembangan, calon emiten setidaknya memiliki net tangible asset senilai Rp5 miliar dan telah menjalankan kegiatan operasional usaha utama sekurang-kurangnya 12 bulan penuh beruntun.

“Perusahaan yang mengajukan permohonan relisting wajib melakukan presentasi tentang perusahaannya kepada bursa,” tulis BEI dalam aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper