Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Sebut Regulasi Market Maker Meluncur 2022, Investor Harap Sabar

Dengan adanya regulasi market maker, BEI dapat mempublikasikan saham-saham kelas menengah dengan fundamental yang bagus, tetapi kurang likuid dipasar.
Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia menyampaikan peluncuran regulasi terkait dengan market maker akan digeser ke semester kedua tahun depan. Hal itu seiring dengan penyesuaian prioritas di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan self-regulatory organization (SRO) tahun ini.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan regulasi market maker masih dalam tahap pembahasan.

“Rencana [rampung] semester II tahun depan. Harapannya menambah likuid pasar dan mempermudah produk-produk baru yang akan dikembangkan oleh regulator dan SRO,” kata Laksono, Senin (27/9/2021).

Laksono mengatakan peluncuran regulasi yang digeser ke tahun depan disebabkan oleh skala prioritas di OJK dan SRO. Sebelumnya, peraturan tersebut akan diluncurkan awal semester II/2020 menyusul diskusi yang dimulai bursa dengan OJK pada akhir 2019.

Regulasi market maker menjadi salah satu poin yang diatur dalam revisi Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Laksono menjelaskan dengan adanya regulasi market maker, BEI dapat mempublikasikan saham-saham kelas menengah dengan fundamental yang bagus, tetapi kurang likuid dipasar.

Nantinya, Anggota Bursa (AB) atau broker dapat menjadi market maker yang membuat saham-saham bagus tersebut lebih likuid.

“Jadi tidak semua saham. Kami yang menentukan kriterianya. Jumlahnya ada 20—40 saham yang dianggap kurang likuid. Saham-saham itu kita tawarkan ke broker, untuk menjadi market maker,” paparnya.

Market maker adalah pihak yang ditunjuk oleh Bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid and offer dalam jumlah yang memadai. Dalam pelaksanaan dan pengembangannya, Bursa akan terus mengkaji aturan mengenai market maker.

Praktik market maker yang sesuai ketentuan sebetulnya sudah dilakukan di banyak negara, sehingga tidak sulit mencari referensinya.

Prinsipnya sama seperti waran terstruktur yang memiliki liquidity provider. Adapun, produk waran terstruktur akan dirilis dalam 1—2 bulan ke depan. Nantinya produk itu memiliki payung hukum berupa peraturan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper