Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Masih Godok Regulasi Soal Market Maker

BEI masih melakukan diskusi bersama OJK mengenai regulasi tersebut dan enggan menyebutkan kapan target implementasinya.
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus menggodok kebijakan mengenai market maker atau penyedia likuiditas.

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo mengatakan bahwa saat ini pihak Bursa masih dalam proses diskusi bersama OJK mengenai regulasi tersebut dan enggan menyebutkan kapan target implementasinya.

“Masih dalam diskusi dengan OJK. Nanti akan dikabarin kalau sudah ada perkembangan baru,” ujarnya Bisnis menanyakan perkembangan aturan tersebut, Rabu (19/5/2021)

Rencana mengenai peraturan anyar ini sebenarnya telah mencuat sejak tahun lalu. Kala itu BEI menyatakan pembahasan soal market maker telah berlangsung sejak akhir 2019 dan regulasinya ditargetkan akan meluncur pada semester II/2020.

Market maker atau penyedia likuiditas sendiri adalah pihak yang ditunjuk Bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid and offer dalam jumlah memadai untuk mendorong likuiditas di bursa.

Adapun regulasi market maker atau penyedia likuiditas tersebut akan menjadi salah satu poin yang diatur dalam revisi Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Kehadiran market maker bertujuan meningkatkan likuiditas dan kualitas perdagangan yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor di pasar modal.

Sebagai gambaran, dengan adanya regulasi market maker, BEI dapat mempublikasikan saham-saham kelas menengah dengan fundamental yang bagus tetapi kurang likuid di pasar.

Jumlah saham yang dapat dipublikasikan terbatas hanya sekitar 20—40 saham dan kriterianya akan ditentukan oleh BEI. Nantinya, para anggota bursa (AB) atau broker dapat menjadi market maker yang membuat saham-saham bagus tersebut lebih likuid.

Praktik market maker sebenarnya telah dilakukan di banyak negara sehingga cukup banyak referensi yang tersedia. Prinsipnya sama seperti waran terstruktur yang memiliki liquidity provider.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper