Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia menambahkan 3 efek bersifat ekuitas dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (Watchlist), sehingga totalnya menjadi 20 saham.
Ketiga emiten itu adalah PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), dan PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA).
"Perubahan ini mulai efektif pada 21 Juli 2021," papar keterangan BEI.
Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI), Saptono Adi Junarso mengatakan, Garuda Indonesia dapat dimasukkan ke daftar efek pemantauan khusus
Sebelumnya, BEI telah resmi menerapkan 17 emiten yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (Watchlist) lantaran memenuhi beberapa persyaratan yang ada.
Baca Juga
Salah satu syarat yang dipenuhi GIAA adalah laporan keuangan yang mendapatkan opini disclaimer. Pihak auditor memberikan opini ini pada laporan keuangan tahun 2020 yang baru dirilis pihak Garuda Indonesia,
Selain itu, baru-baru ini GIAA juga menerima gugatan permohonan Penuntutan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT My Indo Airlines (MYIA).
Saptono mengatakan, belum masuknya Garuda Indonesia pada daftar pemantauan khusus saat ini disebabkan oleh penyampaian laporan keuangan yang melewati batas review untuk daftar emiten periode pertama.
"Kami sudah mulai menetapkan pada 16 Juli lalu, sedangkan laporan keuangannya baru dirilis 17 Juli. Garuda Indonesia kemungkinan bisa masuk dalam daftar pemantauan khusus untuk periode selanjutnya," katanya dalam konferensi pers daring, Senin (19/7/2021).