Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Dalam Daftar Pemantauan Khusus Masih Dapat Diperdagangkan, Bagaimana Ketentuannya?

Sejauh ini, sudah ada 17 emiten yang dimasukkan dalam daftar pemantauan khusus karena memenuhi satu atau beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh Bursa
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia telah resmi menerapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (Watchlist) pada hari ini, Senin (19/7/2021).

Sejauh ini, sudah ada 17 emiten yang dimasukkan dalam daftar ini karena telah memenuhi satu atau beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh Bursa, seperti laporan keuangan yang mendapatkan opini disclaimer atau tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menjelaskan, ketentuan pada perdagangan efek yang tercantum dalam daftar pemantauan khusus tidak banyak berubah dibandingkan perdagangan efek pada umumnya.

“Masih tetap mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas,” jelasnya dalam konferensi pers daring BEI, Senin (19/7/2021).

Perbedaan yang terlihat untuk efek-efek pada daftar pemantauan khusus ini adalah batas auto reject yang ditetapkan. Irvandy memaparkan, batas auto reject atas bagi efek-efek dalam daftar pemantauan khusus ini adalah sebesar 10 persen, sedangkan auto reject bawah masih tetap sama yakni 7 persen.

Sementara itu, khusus untuk efek yang tercatat dalam pemantauan khusus yang juga tercatat pada papan akselerasi, ia mengatakan ketentuan perdagangan mengacu pada Peraturan Nomor II-V tentang perdagangan efek bersifat ekuitas pada papan akselerasi.

“Ketentuan auto rejection juga akan mengikuti pada pedagangan papan akselerasi,” lanjutnya.

Irvandy menambahkan, pihak bursa dapat mengubah ketentuan perdagsngsn efek yang berada dalam pemantauan khusus setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper