Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Tekstil Minta Proses Gugatan PKPU Pan Brothers (PBRX) Dihentikan Sementara

Penundaan PKPU tersebut dapat memberikan jeda waktu kepada industri tekstil dan garmen untuk bangkit.
Sewing process. Pan Brother
Sewing process. Pan Brother

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai tindakan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di tengah pandemi tidak bijak karena akan memperburuk kondisi industri dan ekonomi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat API Ade Sudrajat dalam acara Investor Daily Summit akhir pekan lalu. Menurutnya proses gugatan PKPU terhadap PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) sebaiknya dihentikan sementara waktu.

Penundaan PKPU tersebut menurutnya dapat memberikan jeda waktu kepada industri tekstil dan garmen untuk bangkit.

“Nanti bisa mulai dari titik nol lagi dalam membangun seluruh infrastruktur, suprastruktur, dan lain-lain. Ini akan merugikan Indonesia,” ungkapnya dalam acara Investor Daily Summit, dikutip Senin (19/7/2021).

Dia menegaskan perusahaan seperti Pan Brothers perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Menurut Ade, pada dasarnya emiten tersebut gigih dalam mempertahankan eksistensinya dan memiliki kemampuan untuk memberikan komitmen.

Ade juga yakin, pada 2022 orientasi pasar ekspor akan pulih karena pasar Amerika, Eropa, dan Jepang yang segera pulih. Dia menjelaskan di negara-negara tersebut lapangan pekerjaannya sudah terlihat membaik yang kemudian akan meningkatkan buying power.

Di sisi lain, untuk pasar domestik ungkapnya kemungkinan pulihnya tidak akan secepat pasar ekspor karena masih menghadapi berbagai hambatan. Ade memperkirakan pasar domestik akan tumbuh signifikan pada 2023.

Seperti diketahui, gugatan PKPU terhadap PBRX diajukan oleh Maybank Indonesia. Pihak Maybank, dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah permohonannya. Pertama, mengabulkan PKPU terhadap Pan Brothers (PBRX).

Kedua, menetapkan PBRX dalam status PKPU selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pan Brothers TBK.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Ray Winata, Joel Baner Hendrik Toendan, David Togap Marsaor sebagai tim pengurus PKPU Pan Brothers.

Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45.

Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil Pan Brothers serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper