Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! BEI Berlakukan Saham Pemantauan Khusus Mulai Akhir Juli

BEI berinisiatif membuatkan kriteria atas efek-efek yang dianggap perlu mendapat perhatian khusus dari para investor sebelum mereka memutuskan untuk berinvestasi pada efek tersebut.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan kebijakan baru dalam perdagangan ETF, Selasa (10/11/2020). Maximum price movement sebelumnya hanya ditetapkan sebanyak 10 tick atau 10 kali fraksi harga ETF dan dengan penyesuaian yang dilakukan kini menjadi tidak terbatas.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan kebijakan baru dalam perdagangan ETF, Selasa (10/11/2020). Maximum price movement sebelumnya hanya ditetapkan sebanyak 10 tick atau 10 kali fraksi harga ETF dan dengan penyesuaian yang dilakukan kini menjadi tidak terbatas.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia bakal mengimplementasikan perdagangan efek dalam pemantauan khusus atau watchlist dalam waktu dekat untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengatakan BEI berinisiatif membuatkan kriteria atas efek-efek yang dianggap perlu mendapat perhatian khusus dari para investor sebelum mereka memutuskan untuk berinvestasi pada efek tersebut.

“Ini tidak terlepas dari upaya bursa dan kita semua untuk ingin kembali meningkatkan perlindungan terhadap investor khususnya ritel dalam melakukan investasi sahamnya di pasar modal kita,” kata Hasan dalam sesi Edukasi Wartawan Pasar Modal, Kamis (1/6/2021)

Menurutnya, dengan meningkatkan transparansi kondisi fundamental perusahaan tercatat serta menjaga agar perdagangan efek baru perusahan-perusahaan yang memiliki karakteristik khusus tersebut dapat tetap dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.

Dia mengharapkan implementasi efek dalam pengawasan khusus dapat menjadi jawaban atas keinginan atau keluhan baik dari sisi investor, anggota bursa, maupun dari perusahaan-perusahaan tercatat yang selama ini harus menerima tindakan suspensi.

Hasan menyebut BEI juga memandang perlu adanya suatu tahapan atas tindakan yang dilakukan Bursa terhadap saham-saham yang mengalami kondisi atau memenuhi kriteria catatan khusus tertentu.

“Kalau selama ini tindakan itu langsung berupa tindakan suspensi, maka melalui implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini, saham-saham dimaksud tetap kita izinkan dan tetap diperdagangkan. Tentunya dengan pembedaan khusus,” imbuh Hasan.

Dalam praktiknya nanti, BEI berencana menerapkan mekanisme perdagangan efek dalam pengawasan khusus secara bertahap dalam 2 fase untuk meningkatkan efektivitas skema baru tersebut.

Pada fase 1 atau tahap pertama, Bursa akan mengembangkan instrumen baru untuk saham-saham yang dikelompokkan dalam efek dalam pengawasan khusus yaitu “watchlist” atau instrumen “dalam pemantauan”.

Adapun pada fase 1 saham-saham yang masuk dalam pengawasan khusus tetap akan diperdagangkan dalam mekanisme yang sama seperti saat ini yaitu secara continuous auction, tetapi ada pembedaan dari batas auto reject.

Auto reject-nya kita bedakan dengan saham-saham yang tidak terkena pemantauan khusus yaitu 10 persen untuk semua tingkatan harga, dengan catatan selama pandemi akan mengikuti ketentuan auto reject pandemi. BEI juga akan memberi notasi khusus yaitu notasi X pada remaks 2 di kolom 30 ini jadi penanda bahwa saham yang dimaksud masuk dalam kategori efek dalam pengawasan khusus,” tutur Hasan.

Kemudian untuk fase 2, BEI bakal mengembangkan papan pencatatan baru untuk menampung saham-saham tersebut, yang mana efek-efek yang memenuhi kriteria pemantauan khusus akan dipisahkan dan dicatatkan di papan khusus.

Adapun, mekanisme perdagangannya juga akan diubah dari continuous auction menjadi periodic call auction, sehingga perdagangan efek tersebut dilakukan secara periodik atau beberapa kali dalam satu hari dengan interval yang ditetapkan BEI.

Hasan mengatakan beleid tersebut terangkum dalam peraturan baru bursa yakni Peraturan Nomor II S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan sudah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

“Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan dan mengundangkan peraturan baru ini. Rencana implementasi awal di tanggal 19 Juli 2021. Jadi dalam waktu dekat ini akan mulai kita lakukan,” tutup Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper