Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Tapera Bawa Angin Segar ke AUM Reksa Dana, Ini Alasannya

Kehadiran dana Tapera memberikan efek positif bagi industri reksa dana karena dapat menambah dana kelolaan reksa dana secara industri.
Tapera/Istimewa
Tapera/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran dana Tapera dinilai akan memberikan angin segar bagi industri reksa dana, terutama secara jangka panjang.

Seperti diketahui, Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) telah efektif dan terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 14 Juni 2021. Adapun alokasi simpanan peserta dalam KDPT dibagi menjadi 3 alokasi yakni dana cadangan, dana pemupukan, dan dana pemanfaatan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, pengelolaan dana pemupukan dilakukan oleh manajer investasi dengan membentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bersama bank kustodian sesuai dengan tujuan pembentukan KIK, yaitu menjaga likuiditas maupun tujuan meningkatkan nilai atau imbal hasil.

Adapun pada pengelolaan tahap pertama, dana Tapera yang bersumber dari pengalihan dana Bapertarum yang dikelola melalui KPDT adalah sebesar Rp8,05 triliun dengan jumlah peserta 3,47 juta.

Dari jumlah tersebut, sekitar 37 persen dari total simpanan tersebut dialokasikan ke dalam portofolio dana pemupukan. Artinya, akan ada sekitar Rp2,98 triliun dana Tapera yang masuk ke produk reksa dana di tahap pertama ini.

Besaran dana yang mengalir ke industri reksa dana masih berpotensi meningkat karena masih terdapat sebagian dana simpanan peserta eks-Bapertarum yang masih diproses baik dari sisi kelengkapan data maupun perhitungan saldo awalnya.

Head of Market Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menyebut kehadiran dana Tapera memberikan efek positif bagi industri reksa dana karena dapat menambah dana kelolaan reksa dana secara industri.

Secara nominal, Wawan menilai memang dana kelolaan yang akan masuk reksa dana di tahap pertama ini masih cenderung kecil dibandingkan total AUM reksa dana secara keseluruhan.

Pun, besaran dana anyar tersebut juga belum dapat mengompensasi penurunan AUM industri reksa dana, setelah pencairan produk reksa dana terproteksi berisi dana haji pada Mei lalu sebesar lebih dari Rp35 triliun.

“Untuk saat ini kalau sekitar Rp3 triliun dan terbagi ke dalam beberapa jenis reksadana memang relatif tidak besar tapi ya tetap positif untuk industri reksadana,” kata Wawan kepada Bisnis, Selasa (29/6/2021).

Meski dalam jangka pendek belum terasa, secara jangka panjang Wawan memperkirakan dana Tapera bakal mampu menyumbang dana kelolaan maupun jumlah investor reksa yang signifikan seiring meluasnya program Tapera.

“Saya yakin dana kelolaan tapera akan berkembang karena setelah ASN program Tapera akan diwajibkan juga ke swasta seperti BPJS,” pungkas Wawan.

Sebelumnya, Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo sempat menyatakan pengelolaan dana Tapera yang akan tercatat di KSEI berpotensi menambah jumlah investor pasar modal sebanyak 4,3 juta pada tahap awal implementasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper