Bisnis.com, JAKARTA — Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) telah efektif per bulan ini dan reksa dana menjadi salah satu wadah untuk mengelola dana tersebut. Berapa besar dana kelolaan yang berpotensi masuk ke industri investasi kolektif ini?
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menyatakan Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) telah efektif dan terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 14 Juni 2021.
“Kontrak tersebut bersifat notarial antara BP Tapera yang mewakili peserta dengan Bank Kustodian (BRI) sebagai administrator Pengelolaan Dana Tapera. KPDT sebagai wadah pengelolaan memiliki NPWP tersendiri,” jelas Gatut kepada Bisnis, belum lama ini.
Dia juga menjelaskan, pengelolaan Dana Tapera pada KPDT didasarkan pada prinsip maturity profile peserta, sehingga dapat dipastikan pemenuhan kebutuhan likuiditasnya tanpa melupakan imbal hasil yang memadai atas setiap saldo dana peserta.
Sesuai dengan Undang-undang Tapera, alokasi simpanan peserta dalam KDPT dibagi menjadi 3 alokasi yakni dana cadangan, dana pemupukan, dan dana pemanfaatan. Dalam hal ini, dana pemupukan dikelola oleh 7 manajer investasi yang telah ditunjuk sebelumnya.
“Pembentukan jenis KIK-nya [kontrak investasi kolektif] diselaraskan dengan tujuan pengelolaan Dana Pemupukan,” imbuhnya.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, 7 manajer investasi yang mendapatkan mandat pengelolaan dana Tapera ialah PT Bahana TCW Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Danareksa Investment Management, PT BNI Asset Management, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Schroder Investment Management, dan PT Batavia Aset Manajemen.
Gatut mengatakan saat ini ketujuh MI tersebut sedang mempersiapkan dokumentasi dan mendaftarkan KIK Pemupukan Dana Tapera kepada OJK untuk mendapatkan pernyataan terdaftar.
Untuk tahap pertama, papar Gatur, yang didaftarkan adalah KIK Pemupukan Dana Tapera yang bersifat konvensional meliputi KIK pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap.
“Sesuai dengan Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tapera, sementara menunggu KIK dicatatkan di OJK, maka alokasi Dana Pemupukan KPDT ditempatkan pada Deposito,” kata Gatut.
Lebih lanjut dia menuturkan pada tahap pertama ini, Dana Tapera yang bersumber dari pengalihan dana Bapertarum yang dikelola melalui KPDT adalah sebesar Rp8,05 triliun dengan jumlah peserta 3,47 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar 37 persen dari total simpanan tersebut dialokasikan ke dalam portofolio Dana Pemupukan. Artinya, akan ada sekitar Rp2,98 triliun dana Tapera yang masuk ke produk reksa dana di tahap pertama ini.
Adapun, besaran dana yang mengalir ke industri reksa dana masih berpotensi meningkat karena masih terdapat sebagian dana simpanan peserta eks-Bapertarum yang masih diproses baik dari sisi kelengkapan data maupun perhitungan saldo awalnya.
“Ini akan dimasukkan ke dalam KPDT pada tahap berikutnya,” pungkas Gatut.