Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Saham Termasuk Judi atau Tidak Ya? Ini Faktanya

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengamini bahwa memang masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi bahwa investasi di pasar saham itu mirip dengan berjudi.
Pengunjung memfoto layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di galeri PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pengunjung memfoto layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di galeri PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Tren berinvestasi di pasar modal yang semakin ramai kian menarik minat masyarakat untuk ikut berkecimpung. Namun, banyak yang masih mempertanyakan apakah investasi di saham sama dengan judi. Seperti apa faktanya?

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengamini bahwa memang masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi bahwa investasi di pasar saham itu mirip dengan berjudi.

“Memang masih sering dipertanayakan dan jadi persepsi bagi banyak masyarakat dan investor kita, tentu ini sama sekali tidak benar,” katanya seperti dikutip Bisnis, Rabu (28/4/2021) dari video yang diunggah akun Youtube resmi BEI, Indonesia Stock Exchange.

Hasan menjelaskan, saham adalah bukti kepemilikan satu perusahaan, sehingga investasi saham sama saja dengan memiliki perusahaan tersebut dan bermitra dengan para pemilik saham lainnya dengan tujuan agar perusahaan dapat mengembangkan usahanya dan sebagai pemilik usaha dapat mendapat keuntungan di masa depan.

Dia juga mengatakan pada dasarnya invetsasi saham bukan bentuk transaksi yang dilarang secara syariah karena bentuknya adalah jual beli dari harga yang terbentuk dari proses tawar menawar yang berkesinambungan yang menggunakan akad Bai’ Al Musawamah.

Adapun ketentuan lengkap mengenai transaksi saham tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majaelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler di bursa efek.

Hasan menegaskan, Fatwa DSN MUI dan perangkat pengaturan pelaksanaannya tentu memberikan kepastian dan semakin memegaskan investasi pasar saham di pasar modal bukan merupakan perjudian atau gambling.

“Oleh karena itu jual beli saham dan perjuadian jelas sesuatu yang sangat berbeda,” kata Hasan.

Lebih lanjut dia mengatakan bagi investor atau masyarakat yang ingin berinvestasi di saham dengan prinsip syariah juga bisa mengikuti mekanisme transkasi jual beli di bursa atas saham-saham yang sudah masuk dalam daftar efek syariah (DES).

Adapun agar terhindar dari segala bentuk kerugian atau spekulasi atau ghoror, Bursa menganjurkan agar investor yang berinvestasi di pasar modal selalu membekali diri dengan rencana keuangan serta tujuan dan strategi investasi.

“Kemudian pemahaman potensi dan risiko atas investasi di pasar modal, pengetahuan investasi, ini juga sesuatu yang penting untuk investasi saham, salah satunya adalah dengan belajar tentang analisis fundamentalnya,” pungkas Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper