Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyempurnaan POJK Nomor 5/POJK.04/2021 mengenai Ahli Syariah Pasar Modal, salah satunya mengenai persyaratan kompetensi menjadi Ahli Syariah Pasar Modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan penyempuraan tersebut dilakukan dalam rangka mengakomodir perkembangan industri pasar modal syariah saat ini dan meningkatkan kapasitas Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).
“Antara lain penyempurnaan persyaratan kompetensi menjadi ASPM, di mana ASPM perlu diwajibkan untuk memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Pasar Modal,” katanya, dikutip dari unggahan akun resmi OJK, Senin (26/4/2021)
Mengutip POJK Nomor 5/POJK.04/2021, ASPM merupakan orang perserorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang suariah yang memiliki izin untuk memberikan ansihan dan/atau mengawari pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal.
Dalam penyempurnaan aturan ini, ASPN diwajibkan memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi antara lain cakap melakukan perbuatan hukum, memiliki pendidikan paling rendah S1 atau sederajat, dan memiliki sertifikat kompetensi ASPM yang maish berlaku.
Selain itu, orang tersebut wajib tidak memiliki riwayat pidana bidang keuangan dalam 5 tahun terakhir sebelum mengajukan izin ASPM dan tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan dalam 3 tahun terakhir sebelum mengajukan izin ASPM.
Izin ASPM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. ASPM juga wajib mengikuti sertifikasi ulang yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di OJK.
ASPM juga wajib menyampaikan laporan ke OJK yang terdiri dari laporan perubahan data dan laporan kegiatan tahunan. ASPM sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib menyampaikan laporan kepada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
ASPM dilarang rangkap jabatan sebagai DPS pada leboh dari 4 lembaga yang diawasi OJK. Mereka juga dilarang rangkap jabatan sebagai anggota direksi atau setara, pejabat, dan pegawai pada pihak dimana ASPM melakukan kegiatan sebagai DPS atau Tim Ahli Syariah.
Adapun, ASPM dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada OJK dengan menyebutkan jangka waktu nonaktif sementara dan disertai dengan alasannya.