Bisnis.com, JAKARTA – Hari ini, Senin (5/4/2021), Bank Indonesia mulai memberlakukan waktu penerbitan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) dengan mekanisme baru.
Terhitung mulai hari ini, periode pemantauan transaksi pembentukan harga dilakukan pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dari yang sebelumnya pukul 08.00-09.45 WIB.
Sehingga, waktu penerbitan kurs Jisdor juga bergeser dari pukul 10.00 WIB menjadi pukul 16.15 WIB.
Namun karena penyesuaian waktu operasional pasar valuta asing domestik terkait pandemi Covid-19, rentang waktu perhitungan Jisdor akan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan Jisdor akan terbit pada pukul 15.15 WIB.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Donny Hutabarat sebelumnya menjelaskan perubahan periode pemantauan transaksi dan waktu penerbitan kurs ini guna meningkatkan kredibilitas pasar valas domestik dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
“Kurs Jisdor diperkuat supaya bisa naik kelas, yang tadinya sudah kredibel jadi semakin kredibel lagi.,” papar Donny pada Rabu (3/2/2021) lalu.
Baca Juga
Donny melanjutkan, data penentuan kurs Jisdor semakin kredibel karena akan mencerminkan transaksi sepanjang hari, kualitas data yang semakin baik, dan metodologi yang disesuaikan dengan best practice.
Untuk diketahui, kurs Jisdor merupakan representasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dari transaksi antarbank di pasar valuta asing, termasuk transaksi dengan bank di luar negeri.
Donny mengungkapkan, penguatan Jisdor itu sejalan dengan inisiatif benchmark reform yang terjadi di pasar keuangan global, yaitu pembentukan referensi kurs yang merepresentasikan kurs harian berdasarkan transaksi yang didukung dengan metodologi yang best practice atau metode terbaik.
Sementara itu, kurs Jisdor pada posisi Kamis (1/4/2021) terpantau menyentuh posisi Rp14.577 per dolar AS, melemah 5 poin atau 0,03 persen dari posisi hari sebelumnya di Rp14.572 per dolar AS.