Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Tanah Hanson (MYRX) Disita, Kuasa Hukum: Tidak Relevan dengan Kasus Asabri

Ada 4 aset tanah milik Benny Tjokrosaputro, yang juga merupakan pemilik MYRX, disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Asabri.
rnJPU Kejaksaan Agung membacakan tuntutan untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan pemilik PT Maxima Integra Investama Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang melalui video conference di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020)./Antararn
rnJPU Kejaksaan Agung membacakan tuntutan untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan pemilik PT Maxima Integra Investama Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang melalui video conference di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum emiten properti PT Hanson International Tbk. (MYRX) menyampaikan keberatannya atas penyitaan aset tanah perseroan terkait kasus Asabri.

Ada 4 aset tanah milik Benny Tjokrosaputro, yang juga merupakan pemegang saham MYRX, disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Asabri. Keempat aset tanah tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, 155 bidang tanah di Kabupaten Lebak dengan luas 343.461 m2. Kedua, 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak seluas 1.929.502 m2.

Ketiga, 131 bidang tanah, atas nama PT Harvest Time, seluas total 1.838.639 m2. Keempat, 2 bidang tanah di Kota Batam atas nama PT Mulia Manunggal Karsa seluas 200.000 m2.

Kuasa Hukum Hanson International Bob Hasan menyampaikan aset tanah 1-III yang berlokasi di Lebak merupakan milik MYRX dan entitas anak. Adapun, aset tanah IV bukan merupakan milik MYRX.

"Penyitaan aset tanah I-III mengakibatkan MYRX kehilangan sebagian asetnya. Namun, hal tersebut belum memberikan dampak material langsung," paparnya dalam surat kepada Direksi PT Bursa Efek Indonesia, Selasa (16/3/2021).

Sehubungan dengan penyitaan, MYRX akan mengajukan keberatan karena aset tersebut tidak terkait dengan kasus Asabri. Aset tanah pun diperoleh Hanson International secara sah.

Adapun, dana untuk memeroleh aset tanah itu berasal dari kas perseroan, maupun pembiayaan lain seperti perbankan dan non perbankan.

Bahkan, beberapa bidang tanah yang dimiliki Hanson diperoleh sebelum melakukan penawaran umum, sehingga menurut Bob penyitaan aset tersebut tidak relevan dengan kasus Asabri. Sebagian tanah tersebut juga dalam status dijaminkan kepada kreditur.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset berupa tanah seluas 179 hektare hasil kerja sama antara pemilik Pacific Place Tan Kian dengan tersangka Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Bogor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tan Kian sempat melakukan kerja sama pembangunan perumahan dari hasil korupsi PT Asabri di daerah Kabupaten Bogor.

Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan detail nama perumahan dan lokasi yang telah disita tim penyidik Kejagung.

"Kita sita lagi aset berupa tanah seluas 179 hektare terkait kerja sama antara tersangka Benny Tjokro dengan Tan Kian. Kita anggap itu masih terkait Benny Tjokro, jadi kita sita," kata Febrie kepada Bisnis, Senin (8/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper