Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara Kepailitan, Hanson International (MYRX) Capai Perdamaian Dengan Keditur

Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.PST pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan perjanjian perdamaian antara MYRX dan kreditur telah berlaku.
Kejaksaan Agung membacakan tuntutan untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan pemilik PT Maxima Integra Investama Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang melalui video conference di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020)./Antararn
Kejaksaan Agung membacakan tuntutan untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan pemilik PT Maxima Integra Investama Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang melalui video conference di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – PT Hanson International Tbk (MYRX) telah mencapai kesepakatan damai dengan para kreditur dalam perkara kepailitan perusahaan.

Melalui keterangan resmi dari kuasa hukumnya, MYRX telah mencapai perdamaian dengan krediturnya dalam perkara Nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.PST

Berdasarkan Sidang Permusyawaratan Hakim pada 18 Februari 2021 lalu, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.PST pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan perjanjian perdamaian antara MYRX dan kreditur telah berlaku.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menghukum MYRX selaku debitur dan para krediturnya untuk tunduk dan patuh dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan. Pengadilan juga akan menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi para kurator pada penetapan yang terpisah.

Selanjutnya, kepailitan MYRX akan berakhir pada saat putusan atas perjanjian perdamaian a quo berkekuatan hukum tetap.

“Pengadilan juga memerintahkan tim kurator untuk mengumumkan berakhirnya kepailitan perusahaan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian pada saat putusan perjanjian ini berkekuatan hukum tetap,” demikian kutipan keterangan tersebut.

Sementara itu, Majelis Hakim juga menerapkan biaya perkara sebesar Rp9,61 juta.

Sebelumnya, PT Hanson International Tbk. dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Akhir Agustus 2020 lalu.

Pernyataan pailit merupakan hasil Sidang Permusyawaratan Hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Hanson International Tbk. telah berakhir.

Manajemen Hanson melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa putusan sidang tersebut telah diumumkan di dua surat kabar harian nasional pada 21 Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper