Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti PT Bumi Serpong Damai Tbk. menyambut baik gelontoran insentif yang diberikan pemerintah untuk sektor properti sejak awal tahun ini.
Direktur Bumi Serpong Damai Hermawan Wijaya pun optimistis perseroan mampu merealisasikan target marketing sales senilai Rp7 triliun tahun ini.
Pasalnya, harga produk residensial yang ditawarkan emiten Grup Sinar Mas ini dipasarkan mulai dari Rp1,2 miliar sedangkan untuk komersial mulai dari Rp300 juta.
“Dengan peraturan tanpa DP, bebas PPN dan tambahan diskon yang kami tawarkan akan menjadi tambahan daya tarik bagi konsumen, baik untuk tempat tinggal maupun dijadikan investasi, mengingat harga properti terus meningkat tiap tahun,” kata Hermawan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/3/2021).
Adapun, beberapa produk residensial yang ditawarkan oleh emiten dengan kode saham BSDE ini a.l. Nava Park dan The Zora di BSD City, Grand Wisata, Kota Wisata, Grand City Balikpapan, Taman Banjar Wijaya, serta Legenda Wisata.
Prapenjualan dari produk residensial ditargetkan senilai Rp4,4 triliun sementara penjualan dari komersial senilai Rp1,6 triliun.
Baca Juga
Beberapa unit produk komersial yang ditawarkan BSDE berlokasi di kawasan komersial BSD City, Apartment the Element, Apartment Southgate, Apartment Akasa dan Upper West di BSD City, Apartment Aerium, dan Klaska Residence.
Baru-baru ini, pemerintah merilis insentif baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/2021. Dalam beleid itu, diberikan insentif PPN 100 persen akan ditanggung pemerintah untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar.
Sementara untuk rumah tapak/susun dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar mendapat insentif PPN 50 persen.
Insentif tersebut melengkapi kebijakan Bank Indonesia uang muka nol persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) yang dikeluarkan bulan lalu.
“BSDE menyambut baik kebijakan pemerintah. Kebijakan pembebasan PPN tersebut akan menguntungkan konsumen dalam mengakuisisi produk properti baik itu residensial maupun komersial. Konsumen kini hanya mengeluarkan dana senilai harga properti tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pajak,” imbuh Hermawan.