Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Efek via Urun Dana Rilis, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Kian Semarak

Regulasi terkait SCF tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
crowdfunding/crowdassist.co
crowdfunding/crowdassist.co

Bisnis.com, JAKARTA - Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi atau securities crowdfunding (SCF) dinilai akan semakin meramaikan pasar modal domestik. Meski demikian, pemerintah dan otoritas terkait perlu melakukan sejumlah upaya untuk membuka akses instrumen ini seluas mungkin.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan kehadiran SCF merupakan langkah positif untuk pasar modal domestik. Menurutnya,hal tersebut dapat memperbesar jumlah penghimpunan dana dari pasar modal.

Selain itu, SCF juga semakin memperdalam variasi instrumen yang ada pada pasar modal Indonesia. Dia menilai, masih banyak instrumen pembiayaan di pasar modal yang belum tergali secara maksimal.

“Ini merupakan hal yang bagus, terutama untuk sektor usaha kecil menengah yang kerap terganjal masalah permodalan. Dampaknya juga tentu akan sejalan dengan upaya pemerintah memperdalam kepemilikan investor domestik,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (27/1/2021).

Meski demikian, kehadiran SCF sebagai salah satu instrumen pembiayaan masih memerlukan berbagai tindak lanjut. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan pemerintah dan otoritas terkait adalah mendorong pemanfaatan SCF secara luas di sektor usaha kecil-menengah.

Yusuf menjelaskan pemerintah dan otoritas pasar perlu bekerja sama untuk membantu sektor-sektor usaha dapat terdaftar sebagai unit usaha. Hal ini berarti usaha-usaha tersebut harus mempunyai izin usaha yang sah secara hukum, memiliki dokumen administratif yang lengkap, dan lainnya.

Oleh karena itu, seiring dengan pemberlakuan SCF, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terutama unit usaha di daerah juga perlu melakukan proses pendampingan. Hal tersebut diharapkan dapat memperluas akses usaha kecil menengah melalui instrumen ini.

Sementara itu, VP Economist Bank Permata Josua Pardede mengatakan pada dasarnya berperan dalam membantu UMKM untuk mencari alternatif pendanaan dalam rangka melakukan ekspansi.

“Bagi UMKM, SCF dapat membantu mereka mengembangkan usahanya, terutama ketika dalam masa pemulihan ekonomi,” katanya

Selain itu, kemunculan SCF akan berimbas positif bagi pasar modal seiring dengan meningkatnya permintaan saham dari investor domestik. Hal tersebut terlihat dari semakin terbatasnya dampak keluar masuk investor asing dalam pergerakan saham.

Dia melanjutkan, dengan peningkatan perusahaan-perusahaan yang melakukan initial public offering (IPO) di bursa saham, kehadiran SCF dinilai akan semakin menarik minat investor baru, terutama investor ritel domestik.

“SCF akan meningkatkan pendalaman pasar saham serta mendorong pemberdayaan dan korporatisasi UMKM,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Irwan Ariston Napitupulu menambahkan munculnya SCF akan kian meramaikan upaya penghimpunan dana dari pasar modal. Munculnya instrumen ini juga memberikan alternatif pendanaan untuk usaha kecil dan menengah.

Dia mengatakan alternatif ini utamanya akan didapat pada usaha-usaha yang kesulitan mendapatkan dana dari perbankan. Kemunculan SCF dinilai dapat membantu sektor-sektor kecil dalam mencari modal tambahan.

“Karena umumnya mereka kesulitan dapat uang di bank. Pendanaan di bank akan lebih cocok untuk usaha yang akan ekspansi dan sudah cukup besar,” katanya.

Regulasi terkait SCF tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini merupakan penyempurnaan POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Regulasi ini dikeluarkan guna memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri pasar modal.

Melalui aturan baru, badan usaha lain selain PT dan koperasi, seperti badan usaha yang berbentuk CV, NV, firma dan sebagainya, kini dapat melakukan crowdfunding di pasar modal.

Selain kriteria penerbit, OJK juga memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui crowdfunding, dari yang sebelumnya hanya efek saham, nantinya ditambah dengan efek bersifat surat utang dan sukuk (EBUS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper