Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia memberikan peringatan tertulis dan denda Rp50 juta kepada 23 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per September 2020.
Dalam keterbukaan informasi pada Selasa (12/1/2021), manajemen Bursa Efek Indonesia menyebutkan dari total 821 perusahaan tercatat, 695 emiten wajib menyampaikan Laporan Keuangan yang berakhir per 30 September 2020.
Sementara itu, ada 28 emiten yang belum menyampaikan Laporan Keuangan. Sejumlah 23 emiten hingga tanggal 30 Desember 2020 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2020.
"Sejumlah 23 emiten sudah dikenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta," papar BEI.
Sementara itu, 4 emiten akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2020 yang diaudit oleh Akuntan Publik (batas waktu 1 Februari 2021). Adapun, 1 emiten juga belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan (Auditan) yang berakhir per 30 Juni 2020, sehingga dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50 juta.
Dalam daftar 23 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per September 2020, ada sejumlah emiten yang terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro. Sejumlah emiten itu ialah PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY), PT Hanson International Tbk. (MYRX), dan PT Rimo Internasional Lestari Tbk. (RIMO).
Baca Juga
Masih terkait kasus korupsi Jiwasraya, dalam daftar 23 emiten tersebut, juga ada nama PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) milik terpidana lainnya, Heru Hidayat.
Selain itu, ada juga entitas Grup Bakrie di bidang properti, yakni PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY). Berikut daftar 23 emiten yang belum menyerahkan lapkeu per September 2020.