Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN PT Perusahaan Gas Negara Tbk., mengungkapkan arus kas perseroan masih berada di kondisi yang baik, meskipun terdapat risiko pembayaran kewajiban pokok senilai Rp3,06 triliun dari sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk diketahui, PGAS berpotensi membayar kewajiban pokok senilai Rp3,06 triliun ditambah potensi denda setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pihak DJP.
Sekretaris Perusahaan Perusahaan Gas Negara Rachmat Hutama menjelaskan dalam melaksanakan kegiatan usahanya yaitu penjualan gas bumi, PGAS merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Industri Minyak dan Gas Bumi dan peraturan di bidang perpajakan, yaitu penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN.
"Oleh karena itu, selama ini PGAS tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut," paparnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (5/1/2020).
Rachmat Hutama mengatakan bahwa saat ini perseroan memiliki fasilitas standby loan dari beberapa bank yang siap digunakan perseroan sepanjang 2021 untuk berbagai keperluan.
Untuk rencana investasi atau belanja modal (capital expenditure/capex), emiten berkode saham PGAS itu mengaku juga telah memiliki strategi dan skema pendanaan yang paling optimal disesuaikan dengan tipe dan jenis investasi.
Baca Juga
Bahkan, di tengah tekanan kondisi kinerja keuangan karena faktor eksternal dan pandemi, PGAS mengaku masih dapat menjaga kinerja operasional per 31 Desember 2020.
“Dengan demikian, secara umum, proyeksi arus kas PGN masih berada pada kondisi yang baik meskipun terdapat potensi tax exposure,” ujar Rachmat.
Sebagai gambaran, hingga kuartal III/2020 PGAS mencatatkan pendapatan sebesar US$2,15 miliar, turun 23,47 persen dari perolehan kuartal III/2019 sebesar US$2,81 miliar. Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk juga turun 58,9 persen yoy menjadi US$53,25 juta pada kuartal III/2020.
Sementara itu, total aset perseroan hingga September 2020 sebesar US$7,5 miliar dengan total kas setara kas di posisi US$1,19 miliar. Adapun, total liabilitas PGAS per akhir September 2020 sebesar US$4,25 miliar.
Rachmat mengatakan bahwa perseroan akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan Pemerintah,” ujar Rachmat.
Di sisi lain, di lantai Bursa pada perdagangan Selasa (5/1/2020) PGAS parkir di level Rp1.600, naik 3,9 persen. Adapun, pada perdagangan sebelumnya saham PGAS melemah 115 poin atau anjlok 6,95 persen ke level 1.540.
Saham PGAS langsung dibuka melorot begitu perdagangan saham dibuka. Penurunan harga saham PGAS itu mendekati ambang batas auto reject bawah.