Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Kronologis Sengketa Pajak PGN (PGAS) dan DJP sejak 2012

PGN memiliki perkara hukum yaitu sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013.
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA - Meski kembali mencuat belakangan, persoalan persoalan pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya muncul sejak lama.

Dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama memberikan penjelasan dan kronologis terjadinya perkara hukum atas sengketa pajak.

PGN memiliki perkara hukum yaitu sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017 dan seterusnya, dengan 4 pokok sengketa.

Pertama, sengketa tahun 2012 berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 (“PMK”) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi.

Kedua, sengketa tahun 2013 berkaitan dengan perbedaan pemahaman atas mekanisme penagihan Perseroan. Pada Juni 1998, PGN menetapkan harga gas dalam US$/MMBTU dan Rp/M3 disebabkan oleh melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS, yang sebelumnya harga gas dalam Rp/M3 saja.

"DJP berpendapat porsi harga Rp/M3 tersebut sebagai penggantian jasa distribusi yang dikenai PPN, sedangkan PGN berpendapat harga dalam US$/MMBTU dan Rp/M3 merupakan satu kesatuan harga gas yang tidak dikenai PPN," paparnya.

Ketiga, atas sengketa pada dua poin di atas, DJP menerbitkan 24 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan total nilai sebesar Rp4,15 triliun untuk 24 masa pajak.

Keempat, selain sengketa dua poin di atas, juga masih terdapat sengketa PGN dengan DJP untuk jenis pajak lainnya periode tahun 2012-2013 melalui penerbitan 25 SKPKB dengan total nilai sebesar Rp 2,22 Miliar.

Terkait sengketa pajak atas penetapan 49 SKPKB tersebut, PGN telah melakukan sejumlah proses upaya hukum.

Pada tahun 2017, PGN mengajukan upaya hukum keberatan, namun DJP menolak permohonan tersebut.

Selanjutnya, pada tahun 2018, PGN mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Pajak dan pada tahun 2019 Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Perseroan dan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB.

Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, pada tahun 2019, DJP mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.

Dampak Putusan MA dan tindak lanjut atas upaya pengajuan PK oleh DJP untuk 49 SKPKB saat ini terdapat 30 Putusan MA dalam website MA yang menginformasikan permohonan PK yang diajukan DJP telah diputuskan dikabulkan dengan nilai sengketa Rp3,06 Triliun.

"Namun, Perseroan belum menerima salinan Putusan MA sesuai prosedur yang ditetapkan dalam UU Mahkamah Agung," imbuhnya.

DAMPAK KINERJA

Adapun, sambung Rachmat, PGN dapat menyampaikan dampak terhadap aspek operasional, keuangan, dan hukum perseroan atas perkara hukum sebagai berikut.

Pertama, PGN memiliki potensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp3,06 Triliun ditambah potensi denda. Namun demikian, PGN tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut

Kedua, sejalan dengan upaya hukum pada point di atas, PGN akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan atau mekanisme lainnya.

Dengan demikian, PGN dapat mengatasi kesulitan keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis kedepannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah.

Sementara itu, selain sengketa terkait 49 SKPKB, PGN juga memiliki sengketa pajak dengan pokok perkara yang sama yaitu perbedaan penafsiran ketentuan PMK terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi untuk periode tahun 2014-2017.

DJP menerbitkan 48 SKPKB dengan total nilai sebesar Rp 3,82 Triliun. Upaya yang telah dilakukan oleh PGN adalah mengajukan upaya keberatan kepada DJP atas penerbitan 48 SKPKB periode tahun 2014-2017 tersebut.

"Hasilnya DJP mengabulkan seluruh permohonan keberatan dan membatalkan tagihan dengan total nilai sebesar Rp3,82 triliun tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kementerian BUMN akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan mengenai persoalan pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan bahwa persoalan pajak PGN terjadi pada 2012, di mana dalam pengadilan PGN dinyatakan menang. Namun, kemudian ada peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), dan memutuskan memenangkan DJP.

"Tapi sebelumnya, sudah ada peraturan keluar dari Direktur Jenderal Pajak bahwa objek pajak tersebut bukanlah objek pajak. Ini sudah mereka akui dari 2014 - 2017," katanya, mengutip Antara, Rabu (5/1/2021).

Selama ini, Arya mengatakan PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas. Hal ini berbeda jika seandainya PGN mengutip pajak dari konsumen dan tidak membayar pajak kepada negara.

"Karena memang bukan objek pajak sehingga PGN tidak mengutip pajak. Jadi ini bukan soal bayar pajak ya, tapi soal itu objek pajak atau bukan," ujarnya.

Ia optimistis persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak akan membuat PGN rugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper