Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potensi Bayar Rp3 Triliun dari Sengketa Pajak, PGAS Kejar Mitigasi Putusan MA

Perusahaan Gas Negara berpotensi membayar kewajiban pokok senilai Rp3,06 triliun ditambah potensi denda setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pihak DJP.
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk., mengungkapkan tengah menyiapkan sejumlah langkah dan terus berupaya untuk menghindari kemungkinan risiko terburuk dari sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk diketahui, emiten berkode saham PGAS itu berpotensi membayar kewajiban pokok senilai Rp3,06 triliun ditambah potensi denda setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pihak DJP.

Sekretaris Perusahaan Perusahaan Gas Negara Rachmat Hutama mengatakan bahwa tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut.

Dia menjelaskan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya yaitu penjualan gas bumi, PGAS merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Industri Minyak dan Gas Bumi dan peraturan di bidang perpajakan, yaitu penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN.

Oleh karena itu, selama ini PGAS tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut.

Rachmat mengatakan bahwa perseroan akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan Pemerintah,” ujar Rachmat seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (5/1/2020).

Adapun, emiten pelat merah itu menjelaskan saat ini menjalankan beberapa penugasan dari pemerintah, termasuk pembangunan jaringan gas rumah tangga untuk 52 Kota Kabupaten, dan memberikan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri khusus sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020.

Selain itu, perseroan juga melaksanakan program gasifikasi LNG untuk 52 titik pembangkit listrik PLN agar dapat menyediakan energi listrik yang efisien dan menjadikan peluang bagi PGAS untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi di wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur melalui LNG. 

PGAS juga tengah mengembangkan terminal Regasifikasi LNG Cilacap untuk memenuhi kebutuhan gas RU IV Cilacap dan penyediaan infrastruktur gas untuk memenuhi kebutuhan RU V Balikpapan.

“PGN Group juga melaksanakan pembangunan proyek Pipa Transmisi Minyak Rokan untuk mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak dari Blok Rokan yang merupakan back-bone (sepertiga) produksi minyak bumi nasional, sekaligus salah satu blok minyak terbesar di Indonesia,” tulis Rachmat.

Di sisi lain, sebagai gambaran hingga kuartal III/2020 PGAS mencatatkan pendapatan sebesar US$2,15 miliar, turun 23,47 persen dari perolehan kuartal III/2019 sebesar US$2,81 miliar. Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk juga turun 58,9 persen yoy menjadi US$53,25 juta pada kuartal III/2020.

Sementara itu, total aset perseroan hingga September 2020 sebesar US$7,5 milair dengan total kas setara kas di posisi US$1,19 miliar. Adapun, total liabilitas PGAS per akhir September 2020 sebesar US$4,25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper