Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Lippo Cikarang Tbk. menyebut kisruh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang proyek mega superblok Meikarta tidak berdampak banyak terhadap perseroan.
Direktur Keuangan Lippo Cikarang Tevilyan Yudhistira Rusli mengatakan saat ini perkembangan PKPU tersebut masih berjalan.
“MSU yang menjalankan proyek Meikarta sudah menyusun proposal perdamaian sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kami optimis proposal ini akan memperhatikan dan menjaga kepentingan semua pihak dari proses ini,” kata Yudhis dalam paparan publik secara daring, Senin (14/12/2020).
Dalam perkembangan sidang PKPU terbaru pada 7 Desember 2020, PT MSU mendapatkan total tagihan hingga Rp10,5 triliun. Tercatat total tagihan sementara PT MSU senilai Rp7,015 triliun yang berasal dari 15.722 kreditur.
Adapun, sidang tersebut memiliki agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor. Agenda sidang PKPU PT MSU berikutnya adalah sidang pembahasan rencana perdamaian pada 14 Desember 2020, lalu diikuti voting pada tanggal 15 Desember 2020.
Dan sesuai putusan PKPU, pada tanggal 18 Desember 2020 akan digelar rapat permusyawaratan majelis hakim.
Baca Juga
Yudhis menyebut emiten dengan kode saham LPCK hanya memiliki saham sebesar 49,7 persen dalam PT MSU dan saham tersebut tidak konsolidasi.
“Jadi sampai sekarang kami melihat tidak ada dampak PKPU terhadap LPCK,” ujar Yudhis.
Di lantai bursa, saham LPCK menguat 0,33 persen menjadi Rp1.530 pada akhir perdagangan Senin (14/12/2020). Selama sebulan terakhir, harga menanjak 70 persen dengan kapitalisasi pasar Rp4,10 triliun.