Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib PKPU Pengembang Meikarta Diputuskan 18 Desember

Sesuai putusan PKPU PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pada tanggal 18 Desember 2020 akan digelar rapat permusyawaratan majelis hakim.
Sejumlah pekerja beraktivitas di Proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah pekerja beraktivitas di Proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT  Mahkota Sentosa Utama (MSU), entitas Grup Lippo, pengembang proyek mega superblok Meikarta bakal memasuki babak baru pada 18 Desember 2020.

Salah satu pengurus PKPU PT Mahkota Sentosa Utama, Muhamad Arifudin menyampaikan agenda sidang PKPU PT MSU berikutnya adalah sidang pembahasan rencana perdamaian pada 14 Desember 2020,  lalu diikuti voting pada tanggal 15 Desember 2020. Sesuai putusan PKPU, pada tanggal 18 Desember 2020 akan digelar rapat permusyawaratan majelis hakim.

“Apakah akan diperpanjang status PKPU sementara bagi PT MSU ataukah akan ada perdamaian, akan diputuskan pada tanggal 18 Desember 2020,” papar Arifudin, Selasa (8/12/2020).

Sementara itu, pada sidang yang digelar pada 7 Desember 2020 dengan agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor, diketahui telah masuk tagihan kepada debitor dalam hal ini PT MSU, total mencapai Rp 10,5 triliun.

Jumlah tagihan tersebut disampaikan kreditur yang terdiri atas kreditur perorangan maupun kreditur vendor atau perusahaan sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis 26 November 2020.

Arifudin menyampaikan pada saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur, ditemukan fakta bahwa total tagihan yang masuk dalam piutang sementara PT MSU adalah sebesar Rp 7,015 triliun berasal dari total 15,722 kreditur.

“Jadi total kreditur yang diakui sementara oleh pengurus adalah sebanyak 15.722 kreditur dengan total Rp7,015 triliun. Terdiri dari konsumen pembeli dan vendor-vendor atau perusahaan. Mayoritas memang berasal dari konsumen,” ujarnya.

Sebagai informasi, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang megaproyek properti Meikarta resmi ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).

Berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung Senin (9/11/2020). 

Perkara PKPU MSU diajukan oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020. 

"Menetapkan Termohon PKPU atau PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak  putusan a quo diucapkan," demikian keterangan PN Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilayangkan Graha Megah Tritunggal yang didampingi  kuasa hukum Erlangga Rekayasa  terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Telah diputuskan  pula Tim Pengurus untuk perkara PKPU PT MSU  terdiri atas Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara, yang merupakan kurator dan pengurus terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper