Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Rokok 2021 Naik 12,5 Persen, Saham HMSP Cs Menguat 3 Persen Lebih

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021.
Warga melintas di depan kantor pusat pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/8)./Antara-Prasetia Fauzani
Warga melintas di depan kantor pusat pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/8)./Antara-Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA - Harga saham emiten rokok cenderung menguat pada sesi I perdagangan Kamis (10/12/2020) seiring dengan pengumuman Kementerian Keuangan tentang kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.

Hingga pukul 11.30 WIB atau akhir sesi I, saham PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) meningkat 3,06 persen atau 55 poin menjadi Rp1.850. Sepanjang hari ini harga bergerak di rentang Rp1.805 - Rp1.915.

Nilai transaksi sahamnya mencapai Rp545,94 miliar. Kapitalisasi pasar HMSP paling jumbo di antara emiten rokok lainnya, yakni Rp215,19 triliun.

Selanjutnya, saham PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) naik 3,78 persen atau 1.800 poin menuju Rp49.400. Sepanjang pagi ini, saham GGRM melintas di rentang 47.025 - 49.975. Transaksi saham GGRM mencapai Rp289,27 miliar, dengan kapitalisasi pasar Rp95,05 triliun.

Saham PT Bentoel International Investama Tbk. (RMBA) juga menguat 3,74 persen atau 14 poin menuju Rp388, setelah bergerak di rentang Rp376 - Rp396 pagi ini.

Adapun, saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) melejit paling tinggi dengan kenaikan 7,56 persen atau 45 poin menuju Rp640. Pagi ini, saham WIIM bergerak di kisaran Rp590 - Rp660.

Sementara itu, saham produsen tembakau PT Indonesian Tobacco Tbk. (ITIC) naik 0,53 persen atau 5 poin menjadi Rp950, setelah bergerak di rentang Rp935 - Rp975 pagi ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021.

Kenaikan ini terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

"Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (10/12/2020).

Adapun kebijakan mengangguhkan kenaikan produk rokok kretek tangan, menurut Sri Mulyani, disebabkan oleh karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka.

Dengan komposisi tersebut, rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Menurutnya, pemerintah berupaya menyeimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi secara umum pada tahun depan yang masih terdampak Covid-19.

"Ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, beredar informasi kisaran kenaikan tarif cukai berada di angka 13 persen, 15 persen, 17 persen hingga 19 persen. Realisasi kenaikan tarif cukai di bawah proyeksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper