Bisnis.com, JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melaporkan entitas Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), menunda pembayaran bunga surat utang.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur KSEI Syafruddin, tertulis bahwa berkenaan dengan informasi dari MSU yang dalam status PKPU sementara dan dana yang belum efektif di rekening KSEI, maka pembayaran bunga surat utang jangka panjang dolar AS ditunda.
"Surat utang itu ialah Surat Utang Jangka Panjang Mahkota Sentosa Utama I Tahun 2019 Seri A-E," papar KSEI.
Kepada pemegang MTN, KSEI mengampaikan pembayaran bunga yang seharusnya dilaksanakan pada Senin, 7 September 2020, itu ditunda.
Kelima seri surat utang itu memiliki nilai pokok masing-masing seri US$62 juta, US$56 juta, US$54 juta, US$42,38 juta, 4,68 juta, sehingga totalnya mencapai US$219,06 juta, atau sekitar Rp3,07 triliun (kurs Rp14.000 per dolar AS).
Kupon setiap seri surat uang itu sebesar 10 persen. Dengan demikian, total bunga yang ditunda pembayarannya senilai US$21,9 juta atau sekitar Rp306,6 miliar.
Baca Juga
Sebelumnya, entitas anak PT Lippo Cikarang Tbk. yang mengerjakan mega proyek properti Meikarta yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) resmi ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).
Berdasarkan data putusan sela di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Mahkota Sentosa Utama ditetapkan dalam keadaan PKPU melalui sidang perkara awal pekan ini, Senin (9/11/2020).
“Menetapkan Termohon PKPU/PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” tulis PN Jakarta Pusat, seperti dikutip pada Selasa (10/11/2020).
Adapun, perkara PKPU ini dimohonkan oleh kreditur PT MSU yaitu PT Graha Megah Tritunggal lewat kuasa hukum pemohon Erlangga Rekayasa S.H.
Gugatan dilayangkan kepada pihak termohon PT Mahkota Sentosa Utama pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Dalam sidang pertama kemarin, Senin (9/11/2020), PN Jakarta Pusat juga menyatakan PT Graha Megah Tritunggal dan kreditur lain yaitu PT Kendal Tujuh Properti sebagai kreditur dari PT MSU.
Tim Pengurus untuk perkara PKPU ini pun sudah ditunjuk. Selanjutnya, para debitur dan kreditur yang dikenal dalam putusan sidang tersebut akan dipanggil mengikuti persidangan berikutnya pada 18 Desember 2020 pukul 09.00 WIB.