Bisnis.com, JAKARTA – Entitas anak PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), pengembang mega proyek properti Meikarta yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).
Lalu bagaimana dampak status PKPU Meikarta tersebut terhadap entitas induknya?
Berdasarkan putusan sela di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Mahkota Sentosa Utama ditetapkan dalam keadaan PKPU dalam sidang perkara awal pekan ini.
"Menetapkan Termohon PKPU/PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” tulis PN Jakarta Pusat, seperti dikutip pada Rabu (11/11/2020).
MSU digugat oleh kreditornya, PT Graha Megah Tritunggal yang disampaikan pada 6 Oktober lalu.