Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi kenaikan pertumbuhan investor reksa dana berbasis syariah selama beberapa tahun terakhir.
Fadilah Kartikasasi, Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan, mengatakan pertumbuhan reksa dana berbasis syariah dapat dilihat dari peningkatan jumlah investor berdasarkan single investor identification (SID).
“Di reksa dana syariah terdapat lebih dari 376 ribu investor berdasarkan SID, ketika dibandingkan dengan 4 tahun yang lalu, itu masih 50 ribu investor,” ungkapnya dalam seminar Sharia Investment Week 2020, Kamis (19/11/2020).
Di sisi lain, dilihat dari pangsa pasarnya, dana kelolaan reksa dana berbasis syariah memang lebih kecil dibandingkan dengan produk reksa dana konvensional.
Berdasarkan data statistik OJK, asset under management atau AUM reksa dana syariah hingga Oktober 2020 hanya sebesar Rp71,65 triliun, atau 13,52 persen dari total AUM reksa dana industri.
“Tapi kita melihat [jenis instrumen] pasar modal yang lain juga tumbuh. Sehingga, angka diatas 10 persen sebenarnya adalah pencapaian yang alhamdulilah,” ungkapnya.
Baca Juga
Menurutnya, salah satu alasan yang menyebabkan kenaikan jumlah investor pada produk investasi pasar modal syariah diyakininya adalah berkat optimalisasi media sosial.
“Pada 2020, karena banyak orang tidak kemana-mana, praktis kita efektifkan melalui media sosial. Kita melakukan kolaborasi siaran langsung instagram di bulan ramadan yang cukup masif dari mulai DSN hingga SRO dan komunitas investor,” sambungnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Adiwarman A. Karim mengatakan investasi merupakan sarana menanamkan kebaikan. Investasi ini juga harus diimbangi dengan memilih produk syariah agar menimbulkan berkah.
“Dalam fatwa DSN MUI diatur beberapa ketentuan yang membedakan antara saham yang syariah dan tidak syariah untuk menjadi daftar efek syariah maka MUI mengatur core bisnis perusahaan yang diperdagangkan tidak boleh yang melanggar syariah,” ungkapnya.
Dalam Al-quran, diterangkannya, terdapat 4 zat yang diharamkan yakni minuman keras, bangkai, darah, dan babi. Sehingga, perusahaan yang memproduksi atau memasarkan produk dengan zat tersebut tidak masuk dalam efek yang diperdagangkan dalam produk pasar modal syariah.
Selain itu, ia menyebutkan investor juga harus jeli dan menghindari transaksi saham emiten perbankan konvensional yang model bisnisnya mengandung riba.