Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Vonis Hakim, Bagaimana Nasib Investor Emiten Milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat?

Pengamat pasar modal memperkirakan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayatakan dipaksa untuk melepaskan kepemilikan di saham-saham emiten yang mereka miliki. Tujuannya, untuk ganti rugi.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com,JAKARTA— Investor yang masih memegang saham afiliasi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat harap-harap cemas usai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada keduanya.

Benny dan Heru dijatuhi hukuman seumur hidup pada Senin (26/10/2020) atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain itu, keduanya juga dikenakan hukuman pidana uang pengganti yakni Benny Rp6,08 triliun dan Heru Rp10,73 triliun.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, Benny dan Heru saat ini mengempit kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung di sejumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Benny misalnya memegang kepemilikan 4,250 persen atau 3,68 miliar lembar saham PT Hanson International Tbk. (MYRX) per 31 Desember 2019. Dia juga menjabat sebagai Direktur Utama perseroan.

Bentjok, sapaan akrabnya, juga tercatat memegang kepemilikan 3,01 persen atau 231 juta lembar di PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA) per 30 September 2020. Emiten lain yang terafiliasi dengannya antara lain PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) dan PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY). 

Adapun, saham-saham yang dimiliki dan terafiliasi oleh Bentjok kini terpantau sudah parkir di level Rp50 atau disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sementara itu, Heru juga memegang saham baik secara langsung maupun tidak langsung di perusahaan publik. Berdasarkan data yang efektif Juli 2019, dia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) dan mengempit kepemilikan langsung 1,19 persen.

Berdasarkan laporan kepemilikan per 30 September 2020, TRAM menjadi pemegang saham 52,30 persen PT SMR Utama Tbk. (SMRU). Selanjutnya, Heru memegang kepemilikan langsung di PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) sebesar 2,94 persen sekaligus menjabat sebagai komisaris utama.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy memperkirakan Bentjok dan Heru akan dipaksa untuk melepaskan kepemilikan di saham-saham terkait. Tujuannya, untuk ganti rugi.

“Ini lebih baik daripada harus menyita aset perusahan untuk menutupi kerugian sesuai vonis yang akan merugikan semua pemegang saham-saham itu,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (27/10/2020).

Budi mengatakan investor yang masih memegang saham-saham afiliasi Bentjok dan Heru secara realistis harus bisa menerima kenyataan pahit. Pergerakan harga sudah tertahan di level Rp50 dan tidak ada penawaran masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper