Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara mengenai nasib saham-saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat seiring dengan vonis yang diterima kedua terdakwa tersebut.
Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada enam perusahaan terbuka yang terafiliasi dengan Benny dan Heru, yakni PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY), dan PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM), dan OT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP).
Adapun, bursa tengah menghentikan perdagangan efek atas keenam saham tersebut untuk sementara atau suspensi sejak awal tahun.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI sebagai salah satu regulator di pasar modal mendukung segala bentuk penegakan hukum yang tengah dijalankan.
Mengenai tindakan yang akan dilakukan oleh otoritas bursa, Nyoman menyebut BEI akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan direksi dari perusahaan-perusahaan terkait untuk meminta penjelasan.
“Kita akan tanyakan dan klarifikasi bagaimana eksekusi atas keputusan yang telah disampaikan di periode terakhir ini. Jadi eksekusinya seperti apa? Impact terhadap aset-aset yang dimiliki perusahaan tercatat seperti apa? Itu yang akan kami lakukan,” tuturnya dalam sesi tanya jawab bersama awak media via kanal daring, Selasa (27/10/2020)
Baca Juga
Selain itu, tambah Nyoman, bursa juga akan melakukan pengawasan serta monitoring kepada perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk mengawasi mencermati rencana dari para pemegang saham perusahan terkait untuk ke depannya.
“Silakan mengikuti perkembangan berikutnya lewat keterbukaan informasi, yang penting yang akan disampaikan oleh perusahaan, semoga menjadi referensi buat teman-teman dalam hal mengetahui perkembangannya dan mengambil keputusan dalam berinvestasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Senin (26/10/2020) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Benny merupakan komisaris PT Hanson International Tbk. (MYRX), sedangkan Heru adalah Komisaris Utama PT TRada Alam Minera Tbk. (TRAM)
Benny dan Heru mengikuti jejak empat terdakwa lain dalam perkara ini yang juga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim.
Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Selain dijatuhi hukuman seumur hidup, Benny dan Heru juga dikenakan hukuman pidana uang pengganti yakni senilai Rp6,08 triliun bagi Benny dan Rp10,73 triliun bagi Heru, yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah inkracht.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkracht, maka harta benda Benny dan Heru akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.