Bisnis.com, JAKARTA - Perubahan pengendali saham PT Bank BRI Syariah seiring dengan dengan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah dipastikan tidak akan diiringi dengan penawaran tender atau tender offer.
Berdasarkan ringkasan rencana merger yang dipublikasikan tiga bank syariah, Rabu (21/10/2020), tender offer tidak dilakukan karena tidak terjadi perubahan pengendalian secara tidak langsung.
Untuk diketahui, sebelum merger BRI Syariah dikendalikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan porsi saham 73 persen. Setelah merger, pengendali berganti menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan porsi saham 51,2 persen.
Baik BRI maupun Bank Mandiri dikendalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Alhasil, pengendali BRIS secara langsung tidak berubah.
Di samping itu, berdasarkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, perubahan pengendalian yang terjadi karena penggabungan usaha dikecualikan dari ketentuan pelaksanaan pengumuman pengambilalihan dan penawaran tender wajib.
Sebagaimana diketahui,skema penggabungan atau merger dimulai dengan peningkatan modal dasar BRI Syariah. Adapun saham dua bank yang akan bergabung yaitu BSM dan BNI Syariah akan dikonversi menjadi modal BRIS. Konversi saham tersebut didasarkan pada nilai pasar masing-masing saham bank yang terlibat merger.
Baca Juga
Sejalan dengan tujuan itu, BRI Syariah akan menerbitkan saham baru sebanyak 31,13 miliar lembar sehingga setelah penggabungan jumlah sahamnya menjadi 40,84 miliar lembar.
Setelah konversi, Bank Mandiri akan menjadi pengendali dengan porsi 51,2 persen sedangkan BNI Syariah kebagian 25 saham. BRI yang semula menjadi pengendali bakal mengempit saham BRIS sebesar 17,4 persen.
Jumlah saham publik di BRI Syariah juga merosot. Semula saham publik mencapai 18,47 persen. Setelah merger, saham publik tersisa 4,4 persen.
Namun, pemegang saham yang menolak rencana merger bisa meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar. Terkait hal itu, induk BRI Syariah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah sepakat untuk menyerap saham milik investor yang menolak merger. Kedua belah pihak telah meneken Perjanjian Kesanggupan Pembelian Saham pada 19 Oktober 2020.
Harga saham yang akan diserap mencapai Rp781,29 per saham. Harga ini merupakan nilai pasar wajar atas saham BRIS, sebagaimana dinyatakan dalam hasil penilaian dari penilai independen, KJPP Suwendho, Rinaldy dan Rekan.