Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pengembang PT Puradelta Lestari Tbk. menyambut positif Omnibus Law khususnya mengenai aturan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam UU Cipta Kerja.
Direktur Puradelta Lestari Tondy Suwanto menilai dampak Omnibus Law tentunya akan membawa iklim positif untuk investasi di Indonesia dan dapat menarik modal langsung asing (foreign direct investment/FDI).
Adapun, emiten bersandi saham DMAS tersebut merupakan salah satu pengembang yang tidak memangkas target marketing sales pada tahun ini.
DMAS tetap mematok prapenjualan sebesar Rp2 triliun. Dalam periode sembilan bulan 2020,, DMAS telah mengantongi prapenjualan sebesar Rp1,38 triliun atau 69 persen dari target.
“[Omnibus Law] Ini merupakan katalis bagi DMAS. Kami berharap para investor dapat semakin cepat merealisasikan investasinya,” kata Tondy kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).
Menurut dia, permintaan tanah industri yang tinggi dan proses negosiasi intensif dengan calon pembeli merupakan penyemangat bagi perseroan untuk mencapai target yang ditetapkan pada awal tahun tersebut.
Baca Juga
Lebih lanjut, marketing sales senilai Rp1,38 triliun yang dihimpun pada periode Januari-September 2020 tersebut sebagian besar berasal dari penjualan lahan industri seluas 67,7 hektar.
Pada semester I/2020, DMAS menjual lahan industri seluas 50,6 hektar dan pada kuartal III/2020 terjual lahan industri seluas 17,1 hektar.
Pada sisa tiga bulan tahun ini, Tondy mengungkapkan masih ada permintaan atas lahan industri milik perseroan seluas 120 hektar lagi.
“Permintaan tersebut datang dari berbagai sektor, seperti sektor otomotif dan turunannya, sektor pergudangan dan logistik, serta pusat data,” imbuh Tondy Suwanto.
Permintaan tersebut, sambung Tony, mengindikasikan bahwa ke depan sektor industri yang beroperasi di kawasan industri GIIC Kota Deltamas akan semakin variatif.