Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi-Lagi, Direksi XL Axiata Asal Spanyol Tambah 50.000 Saham

Direktur XL Axiata David Arcelus Oses menyampaikan dirinya melakukan pembelian saham EXCL sebanyak 50.000 saham.
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata. Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Satu direksi emiten telekomunikasi PT XL Axiata Tbk. (EXCL) menambah kepemilikannya di perseroan sebanyak 50.000 saham.

Dalam keterbukaan informasi, Direktur XL Axiata David Arcelus Oses menyampaikan dirinya melakukan pembelian saham EXCL sebanyak 50.000 saham. Transaksi itu dilakukan pada 24 September 2020.

Harga pelaksanaan Rp1.950 per saham, dengan demikian total transaksi mencapai Rp97,5 juta. Persentase kepemilikan sebesar 0,2 persen.

"Setelah transaksi kepemilikan saham naik menjadi 1,93 juta dari sebelumnya 1,88 juta saham," paparnya.

Pada perdagangan Rabu (30/9/2020) saham EXCL ditutup naik 2,01 persen atau 40 poin menjadi Rp2.030. Sepanjang tahun berjalan harga koreksi 35,56 persen sepanjang 2020.

Kapitalisasi pasar mencapai Rp21,73 triliun, dengan price to earning ratio (PER) 6,23 kali.

Transaksi ini bukan yang pertama kalinya. Direktur XL axiata David Arcelus Oses yang berkewarganegaraan Spanyol menyampaikan pihaknya melakukan pembelian saham EXCL pada 7 September 2020. Jumlah pembelian mencapai 50.000 saham EXCL.

Sementara itu, XL Axiata mendapatkan fasilitas pinjaman senilai Rp1,5 triliun dari PT Bank Permata Tbk. Pinjaman akan digunakan untuk berbagai kebutuhan perseroan, mulai dari investasi hingga membayar utang lama.

Berdasarkan keterbukaan informasi pada Jumat (25/9/2020), Sekretaris Perusahaan XL Axiata Ranty Astari Rachman menyampaikan perseroan telah menandatangani fasilitas pinjaman dengan PT Permata Bank Tbk. senilai Rp1,5 triliun dengan jangka waktu lima tahun.

“Fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan perseroan untuk pengadaan barang modal, investasi, pembiayaan kembali pinjaman bank/obligasi, dan/atau pembayaran kewajiban umum lainnya,” tulis Ranty, Jumat (25/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper