Bisnis.com, JAKARTA - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI meraih Sertifikasi ISO 37001 : 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari British Standards Institution (BSI).
Torehan ini merupakan upaya perusahaan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero),Fajar Wibhiyadi, menjelaskan sertifikasi yang didapat KBI ini meliputi Sistem Manajemen Anti Suap di Bidang Keuangan, Audit Internal dan Kepatuhan, Manusia Sumber Daya, Urusan Umum dan Pengadaan, Teknologi Informasi, Operasi, Sekretaris Perusahaan dan Bisnis (kecuali untuk Usaha Penjaminan Emisi).
Dalam konteksGCG, Implementasi anti penyuapan khususnya dalam Whistleblowing System (WBS) sendiri merupakan bagian dari 11 pedoman GGCG yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance.
Ia mengatakan, sebagai bagian dari sertifikasi ISO 37001 : 2016 ini, KBI telah mengeluarkan kebijakan anti penyuapan, khususnya terkait Whistleblowing System (WBS). Dalam kebijakan tersebut, mekanisme Whistleblowing System telah diatur sedemikian rupa.
“Apabila pelanggaran dilakukan oleh karyawan, direksi bahkan oleh Komisaris. Target kami tentunya zero tolerance terkait penyuapan. Dan hal itu berlaku untuk semua yang ada dilingkungan KBI,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga
Fajar menambahkan, dengan penerapan ISO 37001 : 2016, target jangka panjang perusahaan adalah meningkatkan layanan dan nilai tambah ekonomis para pemangku kepentingan. Dalam implementasinya, KBI akan mengajak semua pemangku kepentingan khususnya mitra kerja untuk mendukung pelaksanaan ISO 37001 : 2016 ini.
“Selain itu, bagi kami yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), implementasi ISO 37001 : 2016 ini merupakan implementasi dari core value BUMN yaitu akhlak, dalam hal ini adalah amanah,” jelasnya.
Sertifikasi ISO 37001 : 2016 merupakan sebuah standar internasional yang mengatur Sistem Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System).
Di Indonesia, penerapan ISO 37001 : 2016 berawal dari Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap.
Sertifikasi tersebut dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi negara maupun swasta. Standar ini akan mampu mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusi dapat melakukan pencegahan sejak awal.
Selain itu, sertifikasi ini dimaksudkan untuk membantu korporasi maupun organisasi untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang efektif.