Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa produk reksa dana PT Kresna Asset Management yang disuspensi beli oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini terpantau memiliki saham yang terafiliasi dengan Grup Kresna.
Kresna AM sendiri merupakan entitas anak dari PT Kresna Graha Investama Tbk. (KREN) yang bergerak di bidang keuangan dan teknologi digital.
Setidaknya ada satu produk reksa dana campuran dan satu produk reksa dana saham dari Kresna AM memuat saham terafiliasi Grup Kresna di dalam 10 besar kepemilikan efek underlying asset-nya.
Berdasarkan fund fact sheet reksa dana saham Kresna Prima, terdapat dua saham emiten yang merupakan anak usaha KREN yaitu PT DIgital Mediatama Maxima Tbk. (DMMX) dan PT NFC Indonesia Tbk. (NFCX) di dalam daftar 8 besar kepemilikan efek.
Reksa Dana Kresna Prima berinvestasi ke dalam aset saham sebesar 81,71 persen, obligasi sebesar 15,16 persen, dan 3,13 persen. Hingga 30 Juli 2020, total dana kelolaan yang diluncurkan pada 20 November 2017 ini senilai Rp8,26 miliar.
Selain memuat saham afiliasi grup, reksa dana besutan Kresna AM juga memuat saham-saham yang penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia dijamin emisi efeknya oleh entitas anak Grup Kresna yang lain yaitu PT Kresna Sekuritas.
Baca Juga
Selain DMMX dan NFCX, Kresna Sekuritas juga menjadi underwriter saat IPO saham PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk. (SMKL) dan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk. (BOLA).
SMKL juga ditemukan di dalam produk reksa dana campuran Kresna Flexima. Produk reksa dana yang diluncurkan pada 25 Februari 2008 ini menempatkan portofolionya sebesar 51,32 persen di aset obligasi, 28,05 persen aset saham, dan 20,63 persen aset pasar uang.
Sebenarnya, bagaimana legalitas dan etika dalam menyusun underlying asset untuk suatu produk reksa dana?
Analis menilai kepemilikan saham afiliasi dalam suatu produk reksa dana masih diperbolehkan dengan ketentuan tertentu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 33/POJK.04/2017.
Direktur PT Anugrah Mega Investama Hans Kwee menyampaikan bahwa fund manager tidak dapat mengakumulasikan saham lebih dari 20 persen dari pihak afiliasinya ke dalam produk reksa dana.
“Misalnya manajer investasi punya 10 produk reksa dana. Reksa dana A, misalnya, tidak boleh memiliki saham afiliasi lebih dari 20 persen,” jelas Hans kepada Bisnis, Rabu (12/8/2020).
Dengan demikian, kepemilikan efek terafiliasi maupun efek yang diterbitkan oleh perusahaan afiliasi di dalam reksa dana Kresna AM masih diperbolehkan jika porsinya tidak melebihi 20 persen dana kelolaan produk.
Dalam beleid OJK disebutkan definisi afiliasi adalah sebagai berikut.
Pertama, hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal
Kedua, hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut
Ketiga, hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris sama
Keempat, hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut
Kelima, hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama
Keenam, hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama