Bisnis.com, JAKARTA — Analis menilai dampak suspensi atas produk reksa dana milik PT Kresna Asset Management tidak akan berdampak signifikan terhadap transaksi perdagangan efek di bursa saham.
Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee mengatakan dana kelolaan dari 24 produk reksa dana kelolaan manajer investasi Grup Kresna itu relatif kecil dibandingkan dengan dana kelolaan industri.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana kelolaan dari 24 produk reksa dana Kresna AM yang disuspensi beli oleh Otoritas Jasa Keuangan senilai Rp2,49 triliun atau sekitar 0,49 persen dari total dana kelolaan industri Rp503,25 triliun.
Saat ini, Hans menunjukkan bahwa transaksi di bursa sedang naik didorong oleh peningkatan jumlah investor ritel yang langsung bertransaksi pada aset saham.
“Saya tidak merasa bahwa investor akan trauma, ini semua pembelajaran tentu semua pihak akan recover dan kembali lagi,” ujar Hans.
Menurut Hans, ketegasan OJK tersebut akan menjadi pembelajaran bersama baik investor maupun manajer investasi.
Untuk investor, disarankan untuk selalu mencermati saham-saham yang menjadi underlying asset produk reksa dana. Selain itu, reputasi dari perusahaan pengelola dana juga menjadi suatu hal yang penting.
“Minimal memilih manajer investasi dan produk yang bagus dan punya reputasi supaya bisa tidur dengan tenang,” tutur Hans.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan suspensi 24 produk reksa dana milik PT Kresna Asset Management (KAM) merupakan bagian pembinaan dan pengawasan yang dilakukan OJK.
“Saya tidak bicara individual, ini bagian pembinaan dan pengawasan yang dilakukan OJK terkait dengan aspek-aspek di dalam market conduct. Ini yang memang kita belum bisa sharing hari ini terkait yang dilakukan,” paparnya, Senin (10/8/2020).
Hoesen menambahkan perlindungan investor selalu menjadi fokus utama otoritas apalagi sejak terjadi praktik-praktik yang menyebabkan kerugian besar di industri pasar modal belakangan ini.
Sementara itu, PT Kresna Asset Management menegaskan tidak terdapat pelanggaran peraturan pengelolaan seiring dengan suspensi 24 produk reksa dana perseroan oleh OJK tersebut.