Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reksa Dana, OJK, dan 'Kartu Kuning' Buat Manajer Investasi Nakal

Dalam setahun terakhir, kasus yang menerpa industri reksa dana terus bermunculan. Hal itu terjadi di tengah minat masyarakat meningkat terhadap instrumen investasi tersebut. Penegakan aturan main tanpa pandang bulu diperlukan untuk menjaga kepercayaan investor.
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Tak Putus Dirundung Malang, sebuah judul novel karya Sutan Takdir Alisjahbana tampak serasi untuk menggambarkan industri reksa dana akhir-akhir ini. Kasus demi kasus yang menerpa industri reksa dana menjadi ujian berat di tengah animo masyarakat yang meningkat terhadap instrumen investasi ini.

Dibilang meningkat karena merujuk pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investor reksa dana tumbuh 30,5 persen menjadi 2,3 juta pada Juli 2020. Selain itu dana kelolaan yang ditempatkan di instrumen reksa dana mencapai lebih dari Rp500 triliun. Tentu saja, baik jumlah investor maupun jumlah dana kelolaan bukan angka kecil. 

Sengketa yang menjerat beberapa manajer investasi diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak di pasar modal agar ke depannya tercipta dunia investasi yang lebih terpercaya, aman, dan profesional.

Teguran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelaku pasar modal khususnya perusahaan manajer investasi sejak akhir tahun lalu bukannya berkurang, malah kini semakin banyak yang “ketahuan” melakukan pelanggaran. Ibarat pertandingan sepakbola, OJK sebagai wasit di industri jasa keuangan makin sering meniup peluit bahkan mengeluarkan kartu kuning sebagai tanda peringatan.

Sanksi yang diberikan seragam yaitu larangan transaksi sementara produk reksa dana. Suspensi diberikan sampai dengan fund manager menyesuaikan kembali pelanggaran yang dilakukan ke aturan yang berlaku.

Terbaru, sebanyak 24 produk reksa dana milik PT Kresna Asset Management dibekukan oleh OJK. Walaupun investor masih dapat melakukan redemption, manajer investasi Grup Kresna tersebut dilarang menerima pembelian produk.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan suspensi 24 produk reksa dana milik Kresna AM merupakan bagian pembinaan dan pengawasan yang dilakukan OJK.

“Saya tidak bicara individual, ini bagian pembinaan dan pengawasan yang dilakukan OJK terkait dengan aspek-aspek di dalam market conduct. Ini yang memang kita belum bisa sharing hari ini terkait yang dilakukan,” kata Hoesen pada awal pekan ini.

Manajemen Kresna AM melalui keterangan resmi pun menegaskan produk reksa dana perseroan dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada underlying yang sesuai dengan kebijakan investasi yang terdapat pada prospektus/Kontrak Investasi Kolektif reksa dana, terdaftar serta diawasi oleh pihak OJK. 

“Perseroan senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan bersikap transparan kepada seluruh stakeholders termasuk nasabah dan OJK dan selalu melaporkan secara rutin dan berkala seluruh kegiatan pengelolaan reksa dana yang ada kepada OJK,” tulis manajemen Kresna AM.

Saat ini, Kresna AM menyebut masih melanjutkan klarifikasi dan verifikasi mengenai latar belakang suspensi beli yang dilakukan OJK terhadap 24 produk reksa dananya.

Sebelumnya, manajer investasi lain seperti PT Sinarmas Asset Management, PT MNC Asset Management, PT Emco Asset Management, dan PT Pratama Capital Asset Management juga sempat mendapatkan suspensi dari OJK. Upaya berbeda pun ditempuh oleh masing-masing manajer investasi untuk keluar dari status suspensi tersebut.

PT Sinarmas Asset Management langsung menyesuaikan pelanggaran produknya ke aturan yang berlaku setelah mendapat teguran. Begitu pula MNC Asset Management, bahkan sampai mengerahkan perusahaan terafiliasinya untuk membantu.

Di sisi lain, PT Minna Padi Aset Manajemen masih dalam pembubaran seluruh produk reksa dana karena memberikan imbal hasil pasti. Adapun, sampai saat ini masih belum jelas nasib dari para nasabah perseroan setelah Minna Padi AM berencana melikuidasi protofolio saham melalui Balai Lelang Independen.

Selanjutnya, PT Emco Asset Management mengambil jalur hukum dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU).

Ada Pelanggaran

Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee Hans Kwee menilai keputusan OJK memberikan suspensi terhadap manajer investasi pasti didorong oleh temuan yang melanggar hukum.Menurut Hans, upaya OJK tersebut akan menjadi pembelajaran bersama baik investor maupun  manajer investasi.

“Biasanya otoritas melakukan suspensi karena ditemukan pelanggaran atau ada aduan pelanggaran dari orang,” kata Hans kepada Bisnis, Rabu (12/8/2020).

Hans menyarankan investor untuk selalu mencermati saham-saham yang menjadi underlying asset produk reksa dana. Selain itu, reputasi dari perusahaan pengelola dana juga menjadi suatu hal yang penting.

Menurut Hans,  suspensi terhadap sejumlah produk reksa dana ini tidak akan berdampak besar terhadap nilai transaksi perdagangan efek. Pasalnya, dana kelolaan produk reksa dana tersebut tergolong kecil dibandingkan dengan dana kelolaan industri.

Seperti 24 produk reksa dana milik PT Kresna Asset Management memiliki dana kelolaan Rp2,49 triliun atau sekitar 0,49 persen dari total dana kelolaan industri reksa dana Rp503,25 triliun.

Saat ini, Hans menunjukkan bahwa transaksi di bursa sedang naik didorong oleh peningkatan jumlah investor ritel yang langsung bertransaksi saham.

“Saya tidak merasa bahwa investor akan trauma, ini semua pembelajaran tentu semua pihak akan recover dan kembali lagi,” ujar Hans.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai OJK sudah cukup tegas dengan tidak ragu langsung menindak pelanggaran yang terjadi di industri pasar modal.

Ketegasan itu pun dapat menambah kepercayaan diri investor untuk berinvestasi melalui sejumlah produk pasar modal selain juga didorong oleh edukasi yang gencar dilakukan.

Di sisi lain, upaya otoritas menata ketertiban di industri tentu akan membuat pelaku pasar lain merasa dirugikan misalnya karena dana investasi menjadi tidak dapat dicairkan.

“Memang sudah pasti ada yang dirugikan, merasa menjadi korban. Tidak bisa juga menyenangkan semuanya,” ujar Budi kepada Bisnis.

Ibarat pertandingan, industri jasa keuangan butuh ketegasan regulator selaku wasit agar tercipta fair play. Tanpa ketegasan, berbagai pelanggaran akan dianggap kewajaran dan tentu saja akan merugikan banyak pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper