Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pertambangan batu bara, PT Golden Energy Mines Tbk., mendapatkan restu pemegang saham untuk menggelar penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebagai salah satu pemenuhan ketentuan free float. Dengan demikian, perdagangan saham perseroan bisa kembali dibuka setelah memenuhi persyaratan dari otoritas bursa.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) dan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) emiten berkode saham GEMS itu yang digelar pada Rabu (12/8/2020).
Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines Sudin mengatakan bahwa para pemegang saham telah menyepakati perseroan menggelar rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 588,23 miliar saham atau setara dengan 10 persen dari modal disetor perseroan.
“Dengan persetujuan RUPSLB untuk gelar right issue itu, kami akan mempersiapkan dengan baik sesuai aturan OJK, dalam waktu 12 bulan sejak RUPSLB,” ujar Sudin kepada Bisnis, Rabu (12/8/2020).
Adapun, pelaksanaan aksi korporasi itu untuk memenuhi ketentuan free float atau jumlah minimal saham beredar sebagaimana dipersyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan Peraturan BEI No. I-A.
Untuk diketahui, GEMS berpotensi mengalami penghapusan pencatatan atau delisting jika tidak memenuhi Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A hingga 31 Oktober 2020. Saat ini, saham GEMS masih disuspensi karena belum memenuhi aturan free float.
Baca Juga
Sebelumnya, Manajemen Golden Energy Mines menjelaskan bahwa sesungguhnya saat ini saham free float perseroan telah memenuhi ketentuan minimal yaitu, 50 juta lembar saham dan dimiliki oleh minimal 300 pemegang saham. Namun, persentasenya hanya sekitar 3 persen, sehingga masih belum memenuhi minimal persentase free float sebesar 7,5 persen.
BEI mengumumkan potensi delisting saham GEMS pada Selasa (26/5/2020) seiring dengan saham emiten Grup Sinarmas itu telah mengalami suspensi selama 24 bulan terakhir.
Bursa sebelumnya telah memberikan peringatan tertulis III dan denda atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut dan memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2017. Namun, sampai waktu yang belum ditentukan, perseroan belum dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh BEI.
Dengan pertimbangan tersebut, dilakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham GEMS di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan 31 Januari 2018. Harga saham GEMS terparkir di level Rp2.550 per saham.
Di sisi lain, per 31 Juli 2020, posisi kepemilikan saham GEMS terdiri atas Golden Energy Resources Limited sebesar 66,9998 persen, GMR Coal Resources Ptd Ltd sebesar 30 persen, dan masyarakat sebesar 3,0002 persen.
Nantinya, pemegang saham perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan saham secara keseluruhan akan terdilusi sebesar maksimum 9 persen.