Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk dalam Aset Tuntutan, Ini Jawaban GEMS dan SMAR Soal Rebutan Warisan Grup Sinar Mas

PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) menyatakan almarhum Eka Tjipta Widjaja tidak memiliki saham secara langsung di kedua perusahaan tersebut.
Eka Tjipta Widjaja.Foto: Dokumentasi Sinar Mas
Eka Tjipta Widjaja.Foto: Dokumentasi Sinar Mas

Bisnis.com, JAKARTA - Dua emiten di bawah naungan Grup Sinar Mas, PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) angkat suara terkaitgugatan yang diajukan oleh Freddy Widjaja, salah satu anak mendiang pendiri grup Eka Tjipta Widjaja.

Baik GEMS dan SMAR menyatakan gugatan dari Freddy Widjaja terkait harta warisan Eka Tjipta Widjaja tidak terkait langsung dengan kedua perusahaan. Hal itu disebabkan Eka Tjipta Widjaja tidak memiliki saham secara langsung di GEMS maupun SMAR.

GEMS dan SMAR juga menyatakan tidak ada kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha perseroan. Secara khusus, GEMS menyampaikan sejak 30 Januari 2018 hingga saat ini, perdagangan saham perusahan tambang batu bara itu dihentikan sementara karena belum memenuhi aturan free float minimal 7,5 persen.

Sebelumnya, dua emiten produsen kertas Grup Sinar Mas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) dan  T Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. (TKIM) juga menyampaikan bahwa gugatan Freddy Widjaja tidak terkait dengan perseroan.

Sekretaris Perusahaan Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) Heri Santoso mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan oleh Freddy Wijaya tidak ada hubungannya dengan perseroan. Meskipun Freddy mencantumkan INKP sebagai salah satu objek gugatan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. (TKIM) Suhendra Wiriadinata mengatakan hal yang serupa dengan Heri Santoso. “Gugatan yang dilakukan oleh Saudara Freddy Wijaya tidak ada hubungannya dengan perseroan. Namun saudara Freddy mencantumkan perseroan sebagai objek gugatan,” katanya dalam keterangan resmi pada Kamis (16/7/2020).

Untuk diketahui, Freddy Widjaja yang anak pertama dari istri ketiga Eka Tjipta Widjaja, Lidia Herawaty Rusli, menggugat hak warisan di Pengadilan Jakarta Pusat.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Jakarta pusat, tercatat penggugat adalah Freddy Widjaja dengan kuasa hukum bernama Yasrizal. Sementara itu, untuk pihak tergugat adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman.

Secara total, nilai aset yang diperkarakan mencapai Rp672,646 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper