Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Suspensi Reksa Dana, Selanjutnya Apa?

OJK kembali melakukan suspensi atas produk reksa dana dan menambah daftar kehebohan di industri reksa dana. OJK menyebut upaya perlindungan investor disebut menjadi fokus utama , terutama praktik yang menyebabkan kerugian di pasar modal.
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Dunia investasi reksa dana kembali dihebohkan dengan kabar suspensi 24 produk reksa dana besutan PT Kresna Asset Management. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) suspensi merupakan bagian dari pembinaan adapun Kresna mengaku tidak ada peraturan yang dilanggar.

Jumlah produk yang disuspensi terbilang banyak, mencapai dua lusin. Jenis produk reksa dana juga beragam, mulai dari reksa dana pendapatan tetap, terproterksi, hingga reksa dana indeks.

Hingga saat ini, kegiatan operasional Kresna Asset Management tetap berjalan seperti biasa, termasuk kegiatan pengelolaan produk reksa dana. Namun, kegiatan pengelolaan baru sebatas penjualan kembali unit penyertaan reksa dana sedangkan pembelian unit belum dapat dilakukan.

Sebetulnya apa yang terjadi?

Kemarin, dalam cara hari ulang tahun ke-43 pasar modal, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan pihaknya melakukan suspensi atas  24 produk reksa dana milik PT Kresna Asset Management (KAM).Dia menyebut, suspensi itu merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan yang dilakukan OJK.

Hoesen tidak menyebut secara rinci alasan suspensi tersebut. Dia mengatakan saat ini OJK masih memperdalam soal suspensi produk reksa dana Kresna Asset Management dan juga pelbagai kasus reksa dana lainnya.

“Saya tidak bicara individual, ini bagian pembinaan dan pengawasan yang dilakukan OJK terkait dengan aspek-aspek di dalam market conduct. Ini yang memang kita belum bisa sharing hari ini terkait yang dilakukan,” paparnya, Senin (10/8/2020).

Di lain pihak, Kresna Asset Management menegaskan tidak terdapat pelanggaran peraturan pengelolaan seiring dengan suspensi 24 produk reksa dana perseroan OJK. Manajemen Kresna AM menjelaskan produk reksa dana perseroan dikelola  sesuai dengan kebijakan investasi yang terdapat pada Prospektus atau kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, terdaftar serta diawasi oleh pihak OJK.

Manajemen pun mengatakan bahwa sampai dengan sebelum 5 Agustus 2020, perseroan tidak pernah mendapat teguran ataupun menerima pemberitahuan dari OJK tentang adanya pelanggaran aturan atau ketidakpatuhan terkait dengan pengelolaan 24 produk Reksa Dana yang disuspensi.

“Adapun, hingga saat ini, perseroan senantiasa menjalankan dengan baik amanah nasabah dalam mengelola produk Reksa Dana tersebut dan tidak pernah mendapat keluhan/pengaduan dari nasabah pemegang unit penyertaan 24 Reksa Dana dimaksud,” tulis Manajemen Kresna AM dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2020).

Sebelum suspensi ini mencuat, pada Februari 2020 Kresna Asset Management sempat terseret kabar tidak sedap. Saat itu Kejaksaan Agung melakukan perintah pemblokiran 800 rekening efek terkait penyelidikan kasus Jiwasraya.

Kresna Asset Management dikabarkan gagal bayar. Namun, saat itu manajemen menegaskan semua produk reksa dana yang dikeluarkan perusahaan sama sekali tidak pernah dalam keadaan gagal bayar. Perseroan juga memastikan tidak terkait dengan kasus Jiwasraya.

“Karenanya, kami tegaskan berita tersebut (soal gagal bayar) adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada,” tulis manajemen Kresna Asset Management melalui siaran pers, Kamis, 13 Februari 2020.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Anto Prabowo menyebutkan kegiatan operasional Kresna Asset Management dan Kresna Life masih berjalan normal.  "Tidak terkait dengan upaya penelusuran aset atau rekening oleh pihak Kejaksaan Agung," katanya.

Secara umum, OJK menekankan perlindungan investor selalu menjadi fokus utama otoritas apalagi sejak terjadi praktik-praktik yang menyebabkan kerugian besar di industri pasar modal belakangan ini. Praktik yang menyebabkan kerugian di industri reksa dana memang menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi otoritas.

Masih segar dalam ingatan penetapan 13 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya. Di luar itu, di awal tahun ada kasus dugaan gagal bayar oleh PT Emco Asset Management.

Emco diduga mengalami tekanan likuiditas seiring tekanan pada kinerja produk reksa dana besutan perseroan. Kinerja tiga reksa dana yang dikelola Emco memang terkoreksi dalam alias ambyar.

Dugaan gagal bayar muncul saat manajemen meminta nasabah untuk tidak melakukan penarikan dana. Permintaan itu tertuang pada surat manajemen Emco yang diteken Direktur Utama Asset Management, Eddy Kurniawan, tertanggal 27 November 2019. 

Selain Emco, likuidasi enam produk reksa dana besutan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) juga menyita perhatian. Pembubaran sudah diminta sejak tahun lalu karena MPAM dinilai menjual produk reksa dana berbasis saham dengan menjanjikan hasil investasi pasti (fixed rate). 

OJK juga pernah menerapkan suspensi pada tahun lalu kepada PT Narada Asset Management. OJK menyemprit Narada Asset Management karena perusahaan ini gagal bayar pembelian efek dan kinerja reksa dananya anjlok signifikan.Produk reksa dana manajer investasi itu disuspensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper