Bisnis.com, JAKARTA - PT Kresna Asset Management menegaskan tidak terdapat pelanggaran peraturan pengelolaan seiring dengan suspensi 24 produk reksa dana perseroan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam keterangan resminya, Manajemen Kresna AM menjelaskan bahwa produk reksa dana perseroan dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada underlying yang sesuai dengan kebijakan investasi yang terdapat pada Prospektus atau kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, terdaftar serta diawasi oleh pihak OJK.
Manajemen pun mengatakan bahwa sampai dengan sebelum 5 Agustus 2020, perseroan tidak pernah mendapat teguran ataupun menerima pemberitahuan dari OJK tentang adanya pelanggaran aturan atau ketidakpatuhan terkait dengan pengelolaan 24 produk Reksa Dana yang disuspensi.
“Adapun, hingga saat ini, perseroan senantiasa menjalankan dengan baik amanah nasabah dalam mengelola produk Reksa Dana tersebut dan tidak pernah mendapat keluhan/pengaduan dari nasabah pemegang unit penyertaan 24 Reksa Dana dimaksud,” tulis Manajemen Kresna AM dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2020).
Selain itu, dalam 24 prospektus Reksa Dana yang telah disuspensi itu, sudah memuat informasi mengenai faktor risiko utama dalam berinvestasi yang wajib diketahui oleh nasabah pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.
Dengan demikian, setiap potensi keuntungan dan atau kerugian merupakan hak dan atau tanggung jawab nasabah sepenuhnya, dan bukan merupakan pelanggaran bagi perseroan.
Baca Juga
Apalagi, potensi keuntungan dan atau kerugian dalam berinvestasi adalah murni hal yang wajar sebagai akibat dari pengaruh faktor peluang dan atau risiko investasi, termasuk tidak terbatas pada risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko likuiditas, risiko penurunan tingkat suku bunga, risiko wanprestasi, dan lain-lain.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, Kresna AM meyakini bahwa Perseroan tidak melakukan pelanggaran peraturan dalam pengelolaan 24 produk Reksa Dana tersebut,” papar Manajemen Kresna AM.
Hingga saat ini, kegiatan operasional Kresna AM tetap berjalan seperti biasa, termasuk kegiatan pengelolaan produk Reksa Dana. Namun, kegiatan pengelolaan baru sebatas penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana.
Adapun, khusus untuk pembelian unit penyertaan Reksa Dana untuk sementara belum dapat dilakukan hingga pemberitahuan tertulis resmi lebih lanjut.
Untuk diketahui, OJK mensuspensi 24 produk reksa dana yang dikelola Kresna AM pada Jumat (7/8/2020).
Berikut Daftar 24 Reksa Dana yang dikelola Kresna AM dan diberhentikan sementara perdagangannya:
1. RD Saham Kresna Prima
2. RD MR Bond Kresna
3. RD Bond BUMN Kresna
4. RD MRS Bond Kresna
5. RD MS Bond Kresna
6. RD Kresna Olympus
7. RD Prestasi Alokasi Portofolio
8. RD Indeks Kresna IDX30 Tracker
9. RD Indeks Kresna IDX30
10. RD Kresna Indeks 45
11. MRS Cash Kresna
12. RD Kresna Flexima
13. RD MRS Flex Kresna
14. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 1
15. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 2
16. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 3
17. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 5
18. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 6
19. RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 1
20. RD Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 1
21. RD Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 2
22. RD Terproteksi Kresna Proteksi Gemilang
23. RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 2
24. RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 3