Bisnis.com, JAKARTA — Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap emiten properti PT Armidian Karyatama Tbk. telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 27 Juli 2020. Rapat kreditur pertama akan dimulai esok, Kamis (6/8/2020).
Hal itu disampaikan oleh Tim Pengurus PT Armidian Karyatama Tbk. dalam Pengumuman Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap PT Armidian Karyatama Tbk. (dalam PKPUS) dan Undangan Rapat-rapat.
“Mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan oleh para pemohon PKPU terhadap termohon PKPU PT Armidian Karyatama Tbk. untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya,” tulis Tim Pengurus PT Ardimian Karyatama Tbk. (dalam PKPUS) tertanggal 30 Juli 2020.
Adapun penundaan kewajiban pembayaran utang sementara itu dilakukan paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diterbitkan. Selanjutnya, tagihan harus diajukan kepada pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya paling lambat 13 Agustus 2020.
Dalam pengumuman tersebut juga disampaikan beberapa jadwal yang harus diikuti oleh para debitur, kreditur, kantor pajak, dan pihak lain, seperti:
- Rapat kreditur pertama pada Kamis, 6 Agustus 2020, pukul 10.00 WIB,
- Rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi utang pajak pada Kamis, 27 Agustus 2020, pukul 10.00 WIB,
- Rapat kreditor dengan agenda pembahasan rencana perdamaian pada Jumat, 4 September 2020, pukul 10.00 WIB, dan
- Persidagangan yang merupakan rapat permusyawaratan manjelis hakim pada Rabu, 9 September 2020, pukul 9.00 WIB.
Adapun seluruh agenda tersebut bertempat di Ruang Rapat Kreditor Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia telah mengeluarkan pengumuman terkait potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham Armidian Karyatama pada 30 Juli 2020.
BEI menyebut, saham berkode ARMY telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 2 Desember 2021. Bila melewati masa suspensi 24 bulan, otoritas bursa berhak menghapus secara paksa atau force delisting atas perusahaan tercatat.