Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang yang lebih besar kepada investor ritel untuk berpartisipasi dalam penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) secara elektronik.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) nomor 15/SEOJK.4/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Efek Bersifat EKuitas Berupa Saham Secara Elektronik.
Dalam SE yang ditandatangai oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen pada 27 Juli 2020 tersebut, otoritas membagi golongan IPO menjadi empat golongan berdasarkan nilai emisi.
Porsi penjatahan terpusat atau yang biasanya diperuntukkan kepada investor ritel ditentukan berbeda-beda sesuai dengan golongan IPO tadi. Semakin kecil nilai penawaran umum, semakin besar penjatahan untuk investor ritel dan sebaliknya. (lihat tabel)
Adapun, investor ritel merupakan pihak yang menyampaikan pesanan atas efek yang ditawarkan dengan nilai pesanan paling banyak Rp100 juta.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono sebelumnya menyampaikan e-IPO telah dirancang untuk memperluas jangkauan penawaran umum ke investor-investor yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga
“Dengan adanya sistem e-IPO yang open access, diharapkan dapat menjangkau lebih banyak investor,” kata Denny pekan lalu.
Selain dapat meningkatkan penyebaran kepemilikan saham, peningkatan partisipasi investor ritel juga diharapkan meminimalisir harga diskon saat IPO dan dapat mengoptimalisasi harga efek.
Denny mencontohkan, banyak harga saham perusahaan yang baru melantai langsung melambung tinggi dan terkena auto reject atas pada hari-hari pertamanya akibat terjadinya discount pricing atau ketidaksesuaian harga yang ditawarkan dengan harga pasar.
“Misalnya harganya setelah IPO naik 70 persen [di pasar sekunder]. Itu kalau di pasar perdana harganya di-set 70 persen lebih tinggi, uang yang masuk ke emiten itu akan sangat signifikan bedanya,” tutur dia.
Tabel Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat e-IPO
Golongan Penawaran Umum | Batasan Nilai Penawaran Umum | Persentase Alokasi Efek | Penyesuaian Kelebihan Pesanan | ||
2,5 kali ≤ X < 10 kali | 10 kali ≤ X < 25 kali | X ≥ 25 | |||
I | IPO ≤ 250 miliar | ≥ 15% atau Rp20 miliar* | ≥ 17,5% | ≥ 20% | ≥ 25% |
II | Rp250 miliar < IPO ≤ Rp500 miliar | ≥ 10% atau Rp37,5 miliar* | ≥ 12,5% | ≥ 15 % | ≥ 20% |
III | Rp500 miliar < IPO ≤ Rp1 triliun | ≥ 7,5% atau Rp50 miliar* | ≥ 10% | ≥ 12,5% | ≥ 17,5% |
IV | IPO > Rp1 triliun | ≥ 2,5% atau Rp75 miliar* | ≥ 5% | ≥ 7,5% | ≥ 12,5% |
* mana yang lebih tinggi nilainya