Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Atur Jatah IPO Investor Ritel di Bawah Rp100 Juta

Alokasi efek untuk penjatahan terpusat untuk investor ritel ditentukan berdasarkan golongan penawaran umum. Adapun, investor ritel ialah pemesan efek dengan nilai pesanan paling banyak Rp100 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (tengah) berbincang dengan Dirut PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi (kanan), dan Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Karman Pamurahardjo di sela-sela peluncuran market standard atau standardisasi pasar untuk transaksi Repurchase Agreement atau Repo, atas efek bersifat ekuitas, di Jakarta, Selasa (21/5/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (tengah) berbincang dengan Dirut PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi (kanan), dan Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Karman Pamurahardjo di sela-sela peluncuran market standard atau standardisasi pasar untuk transaksi Repurchase Agreement atau Repo, atas efek bersifat ekuitas, di Jakarta, Selasa (21/5/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penjatahan terpusat untuk investor ritel dalam penawaran umum saham perdana atau IPO melalui Surat Edaran (SE).

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) nomor 15/SEOJK.4/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, Dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik.

SEOJK tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk secara Elektronik (POJK Electronic Indonesia Public Offering).

Ketentuan itu ditetapkan pada 27 Juli 2020 oleh Kepala Ekskutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.

SEOJK tersebut mengatur enam poin utama. Pertama, penyediaan dana pesanan, antara lain ketentuan bagi pemodal untuk menyediakan dana atas pesanan yang disampaikan;

Kedua, verifikasi ketersediaan dana atas pemesanan Efek, antara lain terkait mekanisme verifikasi pesanan yang dilakukan oleh Sistem Penawaran Umum;

Ketiga, penggolongan Penawaran Umum, antara lain menggolongkan Penawaran Umum menjadi 4 golongan berdasarkan nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan;

Keempat, Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat, antara lain mengenai alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat yang ditentukan berdasarkan golongan Penawaran Umum;

Kelima, Penyesuaian alokasi untuk Penjatahan Terpusat, antara lain mengenai penyesuaian alokasi Efek dalam hal terjadi kelebihan pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan dengan batas alokasi Efek serta sumber Efek yang dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan penyesuaian alokasi Efek; dan

Keenam, Penyelesaian pemesanan Efek, antara lain mengenai pemindahbukuan dana dan pendistribusian Efek.

Alokasi efek untuk penjatahan terpusat untuk investor ritel ditentukan berdasarkan golongan penawaran umum. Adapun, investor ritel ialah pemesan efek dengan nilai pesanan paling banyak Rp100 juta.

"Untuk penawaran umum golongan I, paling sedikit sebesar 15 persen dari jumlah efek yang ditawarkan, tidak termasuk efek lain yang menyertainya, atau paling sedikit senilai Rp20 miliar, mana yang lebih tinggi nilainya," papar SEOJK.

Adapun, untuk yang paling tinggi, yakni penawaran umum golongan IV, paling sedikit sebesar 2,5 persen dari jumlah efek yang ditawarkan, tidak termasuk efek lain yang menyertainya, atau paling sedikit senilai Rp75 miliar.

Dalam bentuk tabel, batasan alokasi efek dalam IPO untuk penjatahan terpusat adalah sebagai berikut.

OJK Atur Jatah IPO Investor Ritel di Bawah Rp100 Juta

Jika penawaran umum golongan I lebih kecil atau sama dengan Rp20 miliar, maka seluruh nilai efek yang ditawarkan harus dialokasikan untuk penjatahan terpusat.

"Alokasi efek untuk penjatahan terpusat untuk semua golongan penawaran umum dialokasikan untuk penjatahan terpusat ritel dan penjatahan terpusat selain ritel dengan perbandingan 1:2 (satu dibanding dua)," papar OJK.

Sementara itu, jika terjadi kelebihan pemesanan pada penjatahan terpusat dibandingkan batas alokasi efek, alokasi efek disesuaikan dengan ketentuan yang juga terbagi terhadap 4 golongan.

Untuk penawaran umum golongan I misalnya, apabila tingkat pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan dengan batas minimal persentase alokasi efek berlaku tiga hal.

Pertama, mencapai 2,5 kali tetapi kurang dari 10 kali, alokasi efek disesuaikan menjadi paling sedikit sebesar 17,5 persen dari jumlah efek yang ditawarkan, tidak termasuk efek lain yang menyertainya.

Kedua, mencapai 10 kali namun kurang dari 25 kali, alokasi efek disesuaikan menjadi paling sedikit sebesar 20 persendari jumlah efek yang ditawarkan, tidak termasuk efek lain yang menyertainya.

Ketiga, mencapai 25 kali atau lebih, alokasi efek disesuaikan menjadi paling sedikit sebesar 25 persen dari jumlah efek yang ditawarkan, tidak termasuk efek lain yang menyertainya.

Dalam bentuk tabel, penyesuaian alokasi efek dalam IPO sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut.

OJK Atur Jatah IPO Investor Ritel di Bawah Rp100 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper