Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan risiko delisting perusahaan tercatat PT Magna Investama Mandiri Tbk. sejalan dengan suspensi saham perseroan dalam 6 bulan terakhir.
Dalam keterbukaan informasi Kamis (9/7/2020), Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa Magna Investama Mandiri telah disuspensi di seluruh pasar saham selama 6 bulan. Adapun, masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 8 Januari 2022.
“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis Manajemen BEI melalui keterbukaan informasi, Kamis (9/7/2020).
Bursa telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar sejak sesi pertama perdagangan Rabu (8/1/2020).
Keputusan itu sehubungan informasi bahwa emiten berkode saham MGNA itu telah melakukan penghentian kegiatan operasional pabrik milik entitas anak efektif sejak 30 Desember 2019 sampai waktu yang akan ditentukan lebih lanjut.
Dalam laporan tahunan 2019, MGNA merupakan pemilik 94,10 persen saham PT Padi Unggul Indonesia. Entitas itu merupakan perusahaan agribisnis swasta yang berlokasi di Desa Karangtengah Prangdon, Ngawi, Jawa Timur, dengan status penanaman modal asing (PMA).
Baca Juga
Dilansir melalui laman resmi PUI, tujuan pendirian perusahaan adalah membangun serta mengembangkan industri pengolahan padi modern dan terpadu. Entitas itu juga membangun kemitraan dengan kelompok tani dengan nantinya akan membeli dan mengkonsumsi gabah kering panen (GKP) dari kelompok tani di daerah sekitar.
BEI melaporkan Nobhill Capital Corp menjadi pemegang saham 17,94 perseroan per 29 Mei 2020. Sutan Agri Resources Pte juga mengempit kepemilikan 16,95 persen bersama dengan PT GMT Investama 7,03 persen dan Reksa Dana Pacific Equity 5,98 persen.
Adapun, porsi kepemilikan masyarakat sebanyak 52,10 persen atau 522.580.977 lembar saham.