Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia memberikan syarat terakhir kepada Emiten konsumer PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) agar tidak dikeluarkan dari daftar emiten.
Direktur Penilai Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan AISA harus melakukan melakukan public expose insidentil dan menyampaikan laporan harga saham wajar dari penilai yang terdaftar di OJK.
"Dengan pelaksanaan Public Expose Insidentil dan penyampaian laporan harga saham wajar dari penilai yang independen, Publik akan mendapatkan informasi yang relevan mengenai performa perseroan dan harga wajar saham sebagai dasar pengambilan keputusan investasinya," katanya pada Senin (5/7/2020).
Nyoman mengatakan setelah melakukan kedua syarat tersebut BEI akan mencabut suspensi saham AISA yang telah berlangsung 24 bulan. Sebagaimana diketahui, produsen makan ringan Taro itu terancam ditendang dari daftar perusahaan terbuka pada 5 Juli.
Namun, kata Nyoman, BEI melihat AISA telah menunjukan usaha dengan memenuhi kewajiban non finasial berupa penyampaian laporan keuangan interim dan audited yang berakhir Tahun 2018, Laporan Keuangan interim dan audited yg berakhir 31 Desember 2019.
Perseroan juga telah memenuhi kewajiban administratif kepada Bursa sebelum batas waktu yg telah ditetapkan yaitu 5 Juli 2020.
Baca Juga
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Sejahtera Food Michael H. Hadylaya mengungkapkan bahwa perseroan sudah menyelesaikan kewajibannya dan berterima kasih kepada BEI atas kesempatan yang diberikan kepada perseroan.
“Sudah (selesai kewajiban perseroan). Kita berterima kasih atas support BEI juga, sehingga walaupun pernah ada kendala teknis untuk penyampaian laporan keuangan tapi semua bisa terpenuhi berkat support BEI kepada kami,” ungkap Michael kepada Bisnis, Jumat (3/7/2020).
Menanggapi penyelesaian dokumen oleh perseroan,I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa pihaknya masih meninjau dokumen yang telah diberikan oleh perseroan.