Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Efek Indonesia: Implementasi E-IPO Mulai Januari 2021

Aturan pelaksanaan e-IPO tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik tertanggal 2 Juli 2020.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (tengah) didampingi Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna (kanan) dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Risa E. Rustam memberikan keterangan pada paparan publik perusahaan di Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (tengah) didampingi Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna (kanan) dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Risa E. Rustam memberikan keterangan pada paparan publik perusahaan di Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia menegaskan implementasi penawaran umum saham perdana secara elektronik atau electronic initial public offering (e-IPO) akan dilakukan pada awal tahun depan. Adapun e-IPO akan membuat proses penawaran umum menjadi lebih transparan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menyampaikan aturan pelaksanaan e-IPO telah ditetapkan oleh OJK pada awal bulan ini. Nantinya, seluruh perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB) diwajibkan untuk memberlakukan e-IPO dalam bisnis penjaminan emisi.

“Ditetapkan 1 Juli 2020, diberlakukan 6 bulan kemudian. Berarti mulai wajib tanggal 1 Januari 2021,” kata Laksono kepada Bisnis, Kamis (9/7/2020).

Adapun, aturan pelaksanaan e-IPO tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik tertanggal 2 Juli 2020.

Dalam aturan tersebut, ketentuan e-IPO mulai berlaku bagi emiten yang menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK setelah 6 bulan terhitung sejak POJK diberlakukan.

OJK mencatat aturan e-IPO dikeluarkan untuk meningkatkan ketersebaran investor, meningkatkan jumlah investor publik, dan untuk meningkatkan akuntabiitabilitas serta transparansi dalam penentuan harga penawaran umum.

“Perlu untuk menerapkan teknologi dalam proses book building dan penawaran efek dalam penawaran umum,” tulis OJK.

Lebih lanjut, dalam penawaran umum dengan menggunakan sistem penawaran umum elektronik nanti calon emiten dapat memproses pencatatan saham di bursa, mulai dari mengunggah dokumen hingga melakukan penawaran dan menerima pesanan (bookbuilding).

Calon emiten pun wajib mengalokasikan sejumlah tertentu dari efek yang ditawarkan untuk penjatahan terpusat ritel.

Selanjutnya apabila terjadi kekurangan pemesanan pada penjatahan pasti atau fix allotment yang biasanya diisi oleh investor institusi, sisa efek yang dialokasikan pada penjatahan pasti harus dialokasikan ke penjatahan terpusat.

Adapun, masa penawaran efek dilakukan paling singkat selama 3 hari kerja dan paling lama 5 hari kerja.

Penyelesaian pemesanan efek wajib dilaksanakan setelah diterbitkannya hasil penjatahan efek dan paling lambat sebelum pencatatan di BEI.

Selanjutnya, apabila distribusi efek dari penyedia sistem tidak memenuhi kewajiban penyediaan dana maka BEI dapat memberikan larangan sementara perdagangan ke penjamin emisi yang merupakan AB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper